Dari Rohil ke Dumai, Polda Riau Sita Senpi saat Tangkap Pelaku Jaringan Pengedar Sabu

  • Senin, 11 Mei 2026 - 11:59 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Berawal dari laporan masyarakat melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap pelaku jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan menyita sepucuk senjata api rakitan.

Kasus ini diungkap dari dua lokasi dan hari berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Sabtu (9/5/2026). Selanjutnya, pengembangan dilakukan pada Ahad (10/5/2026) di Kota Dumai.

Honda Februari 2026

“Ditresnarkoba Polda Riau membekuk dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu hasil pengembangan kasus di Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus menyita senjata api rakitan beserta amunisi dari salah seorang tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Senin (11/5/2026).


Pengungkapan tersebut, jelas Kombes Putu, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial SU alias USI (36), sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, pada Sabtu (9/5/2026).

Menurut pengakuan SU, sabu tersebut diperolehnya dari pria berinisial SA yang kemudian berhasil diamankan di Kota Dumai.

Sebelumnya, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita menangkap SU alias USI di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.


Di rumah tersebut, tim menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

“SU mengaku berperan sebagai pembeli sabu dari SA untuk dijual kembali,” ujar Kombes Putu.

Hasil pengembangan yang dilakukan pada Ahad (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.

“Dalam pengembangan ini, tim menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS,” kata Kombes Putu.

Dalam kasus ini, SA diketahui berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya.

SA juga mengakui telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar enam bulan dan memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih diburu petugas.

Terkait temuan senjata api rakitan tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk temuan senpi rakitan di lokasi, tim sedang melakukan pendalaman. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu,” jelas Kombes Putu.

Para tersangka, lanjut Kombes Putu, saat ini masih menjalani pemeriksaan urine, pengembangan kasus, hingga penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putu juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya menyerukan. ***



Baca Juga

--ads--