Rekanan Tak Di-Blacklist, Jaminan Tak Dicairkan

Proyek PJU Tiga Kecamatan Tak Rampung

  • Minggu, 20 Oktober 2019 - 14:22 WIB


BENGKALIS--Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis disinyalir bermasalah. Sampai habis kontrak, bahkan setelah diperpanjang selama 50 hari, pekerjaan tak kunjung rampung.

Proyek dimaksud berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Dikerjakan oleh PT MTI dengan total anggaran Rp1,4 miliar.


Pekerjaannya berada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Mandau anggarannya Rp499,3 juta, di Kecamatan Pinggir Rp489 juta, dan di Bathin Solapan Rp491,8 juta. Lantaran habis kontrak proyek tak selesai, masa pelaksanaannya diperpanjang 50 hari. Meski sudah diperpanjang waktunya, proyek tak selesai juga.


Anehnya, terhadap rekanan tak dilakukan pemutusan kontrak. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, sampai 4 Mei 2019, pemutusan kontrak tak dilakukan. 

Tak hanya itu, dinas tidak mem-blacklist rekanan. Pencairan jaminan tak juga dilakukan, termasuk pemberlakuan denda 5 persen. Masih menurut LHP BPK, total jaminan yang belum dicairkan Rp74 juta dan denda Rp30,1 juta.

Terkait temuan BPK ini, Pekanbaru MX mencoba mengonfirmasikannya kepada Kepala Dinas Perkimtan, Gendrayana. Namun, telepon seluler sang Kadis saat dihubungi tidak aktif. Begitu juga melalui pesan WhatsApp, Gendrayana tidak membalasnya. =MX10




Baca Juga