Untuk Keperluan Lebaran, Bupati Bengkalis Non Aktif Minta Commitment Fee ke PT CGA
- Jumat, 26 Juni 2020 - 17:52 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Oce E Satria
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Dalam sidang perdana Amril Mukmini pada Kamis (25/6/2020) kemarin, terungkap, bahwa Bupati Bengkalis non aktif itu pernah meminta kepada pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suadi.
Hal itu terkait dengan dimenangkannya PT CGA untuk melaksanakan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis dalam tahun jamak (multiyears).
Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tony Frengky Pangaribuan SH dan Feby Dwi Andospendi SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, dalam persidangan yang digelar secara online.
"Pada bulan Juni 2017, terdakwa (Amril Mukminin) memerintahkan ajudannya, Azrul Bor Manurung, untuk menghubungi Triyanto, pegawai PT CGA, agar menghadap ke rumah dinas Bupati Bengkalis," ucap JPU KPK.
Dalam pertemuan itu, Amril Mukminin menanyakan kelanjutan realisasi commitment fee dari PT CGA, dengan alasan untuk keperluan lebaran.
Atas permintaan Amril Mukminin, Triyanto selanjutnya melaporkan kepada Ichsan Suadi. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya Triyanto membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru
"Pada tanggal 27 Juni 2017, Triyanto menghubungi Azrul. Mereka sepakat bertemu di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang sebagaimana yang diminta terdakwa. Selanjutnya Triyanto memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar 170 ribu Dollar Singapura, atau setara Rp1,7 miliar, untuk diserahkan kepada terdakwa. Triyanto menjanjikan akan memberikan sisa commitment fee setelah lebaran," tutur JPU.
Selanjutnya, sekitar awal bulan Juli 2017, Amril Mukminin kembali memerintahkan Azrul untuk menghubungi Triyanto. Hal itu guna menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan.
Atas hal tersebut, Triyanto melaporkan kepada bosnya, Ichsan Suadi. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah Triyanto membawa uang yang telah disiapkan.
"Sisa commitment fee itu senilai Rp100.000 Dollar Singapura. Uang itu diambil ajudan terdakwa di kamar Hotel Grand Elite," terang JPU.
JPU menilai, perbuatannya bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu bertentangan juga dengan kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT CGA dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***