Dua Pengendara Lebaran dalam Sel Polres Pelalawan, Ini Pasalnya

  • Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Dua pengendara sepeda motor berinisial RR (27) dan RH (32), terpaksa harus merayakan lebaran Idulfitri 1447 hijriah di dalam sel Polres Pelalawan.

Pasalnya, kedua warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, tertangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di depan Pos III Security PT Adei, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, membawa narkoba jenis sabu sebanyak empat pekat dengan berat kotor 6.98 gram, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Honda Februari 2026

Pengungkapan kasus narkoba di bulan suci Ramadan ini berkat informasi dari masyarakat, yang langsung ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.


Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, yang turun bersama tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan pelaku melintas menuju pos security dengan mengendarai sepeda motor.

Hingga kedua pria yang dicurigai itu berhasil dicegat. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas sandang warna hitam yang berisikan empat paket sabu dan satu bal plastik bening plastik klip.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti narkoba, dua unit handphone Android merk Vivo warna hitam dan Oppo warna biru, serta sepeda motor hinda CBR warna unggu tanpa nopol digelandang ke Mapolres Pelalawan.


Usai menjalani pemeriksaan di unit Satresnarkoba Polres Pelalawan, kedua ditetapkan tersangka sebagai terduga pengedar narkoba jenis sabu, lalu dijebloskan ke dalam sel.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat Resnarkoba, Kamis (12/3/2026). ***

 



Baca Juga