Amril Mukminin Bebas Bersyarat

  • Rabu, 07 September 2022 - 15:47 WIB


Artinya, jelas Jahari, seluruh warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan hak integrasi sosial di antaranya pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), dan asimilasi. 

"Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada," ujar Jahari.


Karena itu, sesuai aturan yang ada warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan lapas/rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali.


Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Tahun 2020.

Hakim memutuskan bahwa Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Sebagai informasi, Amril Mukminin merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama.

Amril selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berkelakuan baik dan telah membayar denda.(***)



Baca Juga