Pledoi Berjudul Menebus Khilaf dengan Ikhlas, Amril Mukminin Minta Dibebaskan

  • Kamis, 15 Oktober 2020 - 23:10 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, membacakan pembelaan atau Pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri. Selain pembelaan pribadi 'Menembus Khilaf Dengan Ikhlas', pledoi juga dibacakan kuasa hukum Amril, Asep Ruhiat SAg SH MH dan lainnya secara bergantian.

Dalam permohonan dan penutup pledoi, tim kuasa hukum Amril Mukminin meminta majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH membebaskan terdakwa atau lepas dari segala tuntunan. 


"Memohon yang mulia majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, baik primair ataupun subsidair," kata Asep, Kamis (15/10/2020).


Asep juga memohon hakim memulihkan hakim terdakwa, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat terdakwa setelah memberikan vonis bebas. Selanjutnya mengeluarkan Amril dari tahanan setelah vonis bebas dibacakan.

"Namun jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan seadil-adilnya atau hukuman ringan," kata Asep.

Tidak sampai disitu, Asep juga meminta majelis hakim membuka nomor rekening Amril yang diblokir KPK saat kasus ini masih penyidikan. Pasalnya rekening itu tidak menjadi bukti dan dihadirkan ke persidangan.


Menurut Asep, rekening di Bank Riau-Kepri (BRK) dan CIMB Niaga itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini serta dijadikan tempat membayar gaji Amril sebagai bupati. 

"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang tak bersalah, keadilan harus ditegakkan walupun langit runtuh," jelas Asep membacakan pendapat ahli hukum yang dimuatnya dalam Pledoi.

Asep menjelaskan, permohonan ini sangat beralasan dan sesuai fakta persidangan selama ini. Dari fakta itu Asep dan tim kuasa hukum Amril yakin kliennya itu tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU KPK. 

Salah satu contoh, tambah Asep, bos PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam persidangan mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Amril. Namun hal itu dibantah dan Amril mengaku pernah menerima uang melalui ajudannya.

"Hanya saja uang itu diterima bukan sebagai kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," jelas Asep.

Sebelumnya terkait uang Rp5,2 miliar dari PT CGA tidak pernah digunakan Amril Mukminin. Uang itu sudah dikembalikan ke negara melalui KPK dan tidak pernah digunakan sekalipun.

Kuasa hukum Amril juga memberikan pembelaan terkait dakwaan gratifikasi menerima gratifikasi Rp12 miliar dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Rp10 miliar Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.

Menurut kuasa hukum Amril lainnya, Patar Pangasian SH, pemberian itu bukan gratifikasi karena berdasarkan perjanjian di bawah notaris. Uang itu disebut hasil bisnis sawit sehingga ekonomi masyarakat terbantu karena hasil panen diterima kedua perusahaan itu.

Penerimaan itu juga dilaporkan Amril kepada negara melalui laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berikutnya, perjanjian itu diberikan atas dasar keinginan bersama antara Amril dan pengusaha.

"Kalau itu gratifikasi, tidak mungkin terdakwa melaporkannya setiap tahun," kata kuasa hukum Amril.

Tim kuasa hukum Amril juga menyertakan pendapat ahli pidana yang pernah dihadirkan ke persidangan. Ahli itu menyebut perjanjian bisnis yang tidak ada kaitannya dengan jabatan bukanlah gratifikasi.

Sementara Amril dalam pledoi pribadinya menyatakan tidak pernah meminta komitmen fee kepada PT CGA. Amril mengaku pernah ditawari uang tapi menyuruh perusahaan bekerja sesuai aturan.

Dalam perjalanannya, Amril menerima uang Rp5,2 miliar dari PT CGA. Amril menyatakan itu sebagai kekhilafan dan dengan sadar mengembalikan uang itu kepada negara.

Terkait gratifikasi dari pengusaha sawit, Amril menerangkan, pekerjaan sebelum menjabat bupati ataupun anggota DPRD adalah pengepul sawit dari masyarakat di Bengkalis. Sawit itu disalurkan ke perusahaan di sana agar masyarakat terbantu.

"Karena pekerjaan inilah Jonny Tjoa dan Adyanto datang kepada saya untuk memasok sawit ke perusahaannya," jelas Amril.

Permintaan dua pengusaha sawit itu disanggupi Amril lalu membuat perjanjian pada tahun 2012. Di bawah akta notaris, ada kesepakatan Rp5 dari setiap kilogram sawit yang dipasok Amril ke perusahaan.

Cerita Amril di pledoinya, kesepakatan pemberian uang dilakukan setiap bulan. Jika terlambat, Amril mengaku tidak pernah menagih karena sudah ada orang kepercayaan mencatat setiap bulan.

"Sesekali saya mengecek ke pencatat, lalu saya buatkan LHKPN sejak tahun 2015 dan selalu dilakukan setiap tahun," ujar Amril.

Amril juga mengutarakan penyitaan uang Rp1,9 miliar oleh KPK di rumah dinasnya. Menurut Amril, uang itu tidak ada kaitannya dengan jabatan melainkan usaha sawit yang dikumpulkan setiap tahun.

Amril menyebut uang itu selalu digunakan untuk membantu anak yatim dan orang tidak mampu di Kabupaten Bengkalis. Dengan pledoi ini, Amril hanya meminta hukuman ringan dari hakim.

Usai menyampaikan nota pembelaan tersebut, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan. Sidang kembali dijadwalkan pada Senin (19/10/2020), dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa KPK atas Pledoi terdakwa (Replik).

Sebelumnya, jaksa KPK menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit.

Dalam tuntutan jaksa KPK, Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas hal itu, Amril Mukminin dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh JPU KPK. Selain pidana penjara, Amril juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dnegan pidana kurungan selama 6 bulan.

Untuk diketahui, dalam isi dakwaan jaksa KPK, Amril didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap. Yang mana, jumlah total hadiah uang itu sebanyak puluhan miliar.

Uang sebanyak itu, diterimanya saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Jaksa KPK menerangkan, dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT CGA memenangkan pekerjaan proyek tersebut. Dalam hal ini, Amril diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.

Adapun Totalnya SGD520.000. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan Amril, Azrul Bor Manurung. Yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA.

Proyek tersebut, kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multyyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016. Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Amril selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Masih dalam dakwaan, diketahui, bahwa istri Amril yakni Kasmarni, disebut juga menerima uang sebanyak Rp23,6 miliar lebih. Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit. Yang mana, uang tersebut diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.

Adapun pengusaha sawit yang dimaksud yakni, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019.

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.

Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu. Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril juga menerima gratifikasi dari Adyanto saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik. 

Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755.***



Baca Juga