Pembakar Lahan di Tanah Putih Diamankan Polres Rohil
- Selasa, 17 Maret 2026 - 17:17 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
ES alias Wak Bandung (54).
KLIKMX.COM, ROHIL - Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pelaku kabakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pasalnya, pelaku berinisial ES alias Wak Bandung (54), kedapatan membakar lahan di Jalan Arjuna RT 005, RW 002, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, di titik koordinat 1°40'31.3"N 101°04'14.4"E, Senin (16/3/2026).
Areal tersebut merupakan hutan produksi konversi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui membakar lahan tersebut dengan menggunakan mancis di empat titik. Tujuannya membersihkan lahan untuk menanam kelapa sawit.
Penindakan bermula pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.50, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH bersama anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Aipda L Gultom yang sedang berpatroli di Kepenghuluan Labuhan Papan.
Seketika itu juga, Kapolsek bersama anggota melihat dari kejauhan ada asap hitam tebal seperti ada lahan terbakar. Melihat itu, Kapolsek bersama personel langsung mencari jalan menuju arah asap tersebut dan mendatangi lokasi munculnya asap.
Setibanya di lokasi, Kapolsek dan saksi melihat api sedang membara membakar kayu dan semak sisa-sisa jalur steaking lahan. Dari kejauhan, tim melihat ada seorang laki-laki yang sedang menjaga api dan berusaha memadamkan api yang sedang membesar dengan menggunakan kayu dari arah batas sempadan lahan di sebelahnya merupakan semak belukar kering.
Kapolsek dan tim berusaha mendekati orang tersebut dengan cara menyeberangi paret bekoan. Lalu, berjalan ke arah orang tersebut sambil mengambil foto dan video dokumentasi.
‘’Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia seorang diri telah membakar lahan tersebut, yakni dengan menggunakan mancis dan karet ban di empat titik di dua jalur steakingan. Pelaku pembakar lahan beralasan agar lahan bersih karena sudah ditanami bibit kelapa sawit,’’ ungkap Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH, Selasa (17/3/2026).
Dari pelaku diamankan mancis di kantong celana. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanah Putih untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
''Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h,'' ujar Mapolsek.
Kemudian, tambahnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***
