Berani Desak Jokowi Lengser, Siapa Ruslan Buton?

  • Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:21 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --  "Kerreeeennnnn... Meski ditangkap gw suka banget ama gesturnya... Melangkah gagah brani,  Gak pernah wajahnya menunduk... Orang hebat, full respect... #SaveRuslanButon."

Komentar tersebut menyertai 8 ribuan tagar #SaveRuslanButon di Twitter sejak kemarin. Nama Ruslan tengah menjadi sorotan publik lantaran surat terbukanya yang meminta Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.


Surat yang dibuat Ruslan Buton pada 18 Mei 2020 lalu itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ruslan menilai bahwa tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.


Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ujar Ruslan.

Akhirnya Ruslan Buton  diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. 



Siapa Ruslan Buton?

Ruslan Buton, yang ditangkap karena mendesak Presiden Jokowi mundur, merupakan pecatan TNI AD. Ia dipecat secara tidak hormat dari TNI lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan seorang petani di Ternate, Maluku Utara, La Gode.

Hal itu diungkapkan Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus seperti dikutip detikcom, Sabtu
(30/5/2020).

"Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode pada medio Oktober 2017," ungkap Kolonel Nefra.

Kasus yang menjerat Ruslan terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017. La Gode ditangkap dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.

Tewasnya La Gode berawal saat dirinya ketahuan mencuri singkong warga, kemudian ditangkap polisi. La Gode lalu diserahkan ke Pos Satgas Opspamrahwan di Pulau Talibu karena polisi setempat tidak memiliki ruang tahanan. La Gode kemudian tewas setelah menjadi korban penganiayaan.

Saat itu Ruslan menjadi komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Nefra menyebut belasan oknum personel TNI yang bertugas di Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau juga didakwa melakukan penganiayaan itu.

"Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode," sebutnya.

Menurut Nefra, Oditur Militer Ambon mendakwa Ruslan dan anak buahnya melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan (3) juncto Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 56 KUHP.


Kadispenad Kolonel Nefra Firdaus. (Dok Dispen TNI AD).

"Ruslan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD. Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri," jelas Nefra.

Kasus kematian La Gode sempat menjadi perhatian pada Desember 2017. Istri La Gode, YN, melaporkan kematian suaminya yang janggal kepada pihak kepolisian. La Gode diketahui meninggal pada 24 Oktober 2019. Polisi dan Denpom XVI/1 Ternate turun menangani kasus ini.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama LBH Maromoi, Maluku Utara, melakukan pendampingan terhadap YN. Bahkan KontraS juga meminta Lembaga Bantuan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi YN karena La Gode diduga tewas tidak wajar akibat disiksa oleh oknum TNI.**



Baca Juga