- Beranda
- Rokan Hulu
- Harapan Baru Pemulihan Sosial, Kejari Rohul Wujudkan Restorative Justice Pengguna Narkoba
Harapan Baru Pemulihan Sosial, Kejari Rohul Wujudkan Restorative Justice Pengguna Narkoba
- Selasa, 01 Juli 2025 - 10:12 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PASIRPANGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus narkotika yang menjerat tersangka Yudianto Syahputra alias Yudi alias Kasno dan barang bukti Sabu 0,06 gram.
Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH dalam keterangannya tertulis kepada Pekanbaru MX mengatakan, bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang mendalam dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun setelah melalui serangkaian proses mediasi dan telaah substansi perkara. Kejari menilai tersangka layak diberikan kesempatan untuk menjalani pemulihan melalui rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Ini bukan berarti kita membiarkan pelaku bebas begitu saja, tapi kita memberinya kesempatan kedua dengan syarat yang jelas dan tanggung jawab yang nyata,” ujar Kajari Fajar Haryowimbuko, Selasa (1/6/25).
Penerapan keadilan restoratif ini turut melibatkan Kasi Pidum Rendi Panalosa SH MH dan Jaksa Fasilitator Eko Wira Setiawan SH yang berperan aktif dalam proses mediasi serta penilaian terhadap kelayakan kasus.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Rohul Rendi Panalosa SH MH mengatakan, tersangka bersikap kooperatif, belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, serta menunjukkan itikad baik untuk berubah dan menjauhi narkoba. Kejari juga mempertimbangkan potensi pemulihan sosial dan dukungan dari pihak keluarga maupun lingkungan sekitar.
"Dengan adanya keputusan ini, tersangka tidak akan menjalani pidana penjara, namun tetap diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dan pembinaan sebagai bagian dari proses reintegrasi ke masyarakat," tambah Rendi.
Langkah progresif ini disambut positif oleh berbagai kalangan karena dianggap sebagai angin segar dalam reformasi sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan kasus narkotika yang selama ini cenderung mengedepankan pendekatan represif.
Kejari Rohul berhasil menghadirkan wajah hukum yang lebih berkeadilan, berpihak pada pemulihan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kemaslahatan masyarakat. Kemudian juga harapan baru pemulihan sosial. ***