Doakan Presiden Cepat Meninggal, Pemuda Tembilahan Ditangkap

  • Senin, 28 Oktober 2019 - 06:59 WIB


KORANMX.COM, TEMBILAHAN—Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) kembali memakan korban. Kali ini seorang warganet di Kabupaten Inhil, Riau terpaksa menghadapi proses hukum gara-gara postingan di media sosial Facebook.

Pria berinisial  US, warga Tembilahan itu diamankan Saatreskrim Polres Inhil atas dugaan  menghina Presiden RI melakui  media sosial Facebook.  Laki-laki 30 tahun tersebut dijemput polisi  di rumahnya di Jalan Prof  M Yamin,  Gang Tanjung Perigi,  Tembilahan,  Ahad (27/10/2019) kemarin.


Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing SIK saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan itu dari patroli siber di media sosial Facebook.


“Setelah ada patroli siber di Facebook,  ditemukan status tersangka yang dianggap melanggar tindak pidana ITE,“ ujar Kasat.

Di situ status tersangka atas akun bernama Warga Langit iu memposting ke grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIR <TEMBILAHAN> RIAU berbunyi, “Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya dipanggil oleh yg maha kuasa.. Aamiin”.


“Status itu di posting oleh tersangka 20 oktober kemarin dengan ujaran kebencian,  pemilik akun facebook itupun dilaporkan, setelah dilaporkan berhasil diamankan,“ tambah Kasat.

Dari penangkapan tersebut,  tiga lembar screenshoot akun Facebook  atas nama  Warga Langit yang dijadikan bukti.
“Kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. ***



Baca Juga