Komplotan Curanmor Beraksi saat Dini Hari Ditangkap Polsek Binawidya

  • Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:01 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya menangkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) beraksi saat dini hari. Dalam tindakannya diduga telah beraksi di 20 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. 

Empat pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di sejumlah lokasi berbeda, Selasa (19/5/2026) lalu. Keempat tersangka masing-masing Zidan Kanova alias Zidan, M Ali Imran alias Ali, Putra Ramadhan alias Putra dan Pebrija alias Ija. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, plat nomor kendaraan dan STNK.

Honda Februari 2026

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Regina Oktalisfia Siska yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di rumahnya, Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


“Korban mengetahui motornya hilang saat bangun tidur. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta,” ujar Nusirwan, kemarin.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Binawidya melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas para pelaku. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan Zidan di wilayah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat.

Namun saat dilakukan pengejaran, tersangka lebih dulu kabur dari lokasi persembunyian. Polisi akhirnya berhasil menangkap Zidan di sebuah kos-kosan di Jalan Swakarya Gang Mutiara IV, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani sekitar pukul 12.30 WIB.


Saat diinterogasi, Zidan mengakui telah mencuri Honda Stylo milik korban bersama rekannya. Pengakuan itu kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap Putra di rumahnya, lalu membekuk Ija di Gang Al-Mukhsinin dan terakhir menangkap Ali di Jalan Pramuka, Umban Sari, Rumbai Pesisir.

“Dari hasil pemeriksaan dan konfrontir, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP,” kata Nusirwan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang parkir di kos-kosan maupun pekarangan rumah. Modus yang digunakan mulai dari memanfaatkan stang motor yang tidak dikunci hingga merusak stang kendaraan.

Sebagian besar aksi dilakukan dini hari di wilayah Tuah Madani, Garuda Sakti, Rimbo Panjang hingga Kubang. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Bayu, Iin dan Alzian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat plat nomor kendaraan dan dua lembar STNK.

“Keempat tersangka saat ini ditahan di Polsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas Nusirwan. ***

 



Baca Juga

--ads--