Kantongi Puluhan Paket Narkoba, Dua Pria di Dumai Ini Dicokok Polisi

  • Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:42 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Pertualangan ZL (41) dan MB (45) dalam menjalankan bisnis haramnya harus terhenti, saat keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sore, bersama puluhan paket diduga narkotika di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Gang Kelapa, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, kepada Pekanbaru MX,  Sabtu (30/5/2026) petang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai pada pertengahan Mei 2026. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Honda Februari 2026

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (29/5/26) sekitar pukul 15.30 WIB, tim melakukan penindakan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.


Saat operasi berlangsung, petugas lebih dahulu mengamankan MB yang berada di sekitar rumah tersebut. Tidak lama kemudian, ZL datang dan masuk ke dalam rumah sehingga ikut diamankan oleh petugas.

Dari tangan MB, polisi menemukan 48 paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket berisi pecahan pil yang diduga ekstasi, empat lembar plastik klip bening, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara dari ZL, petugas menyita 20 paket berisi kristal transparan yang diduga sabu, satu paket berisi pecahan pil yang diduga ekstasi, enam lembar plastik klip transparan, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.


“Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolres Kuantan Singingi ini. 

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dugaan terkait menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.(***) 



Baca Juga

--ads--