Dugaan Pelanggaran Pilkada

Calon Walikota Dumai Eko Suharjo Tersangka

  • Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:21 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Calon Walikota Dumai, Eko Suharjo kini berstatus tersangka dugaan pelanggaran Pilkada. Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Terkait hal ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Agung Irawan SH saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) petang.


"Benar hari ini kami terima SPDP perkara dugaan Pilkada dari Polres (Dumai). Tersangka berinisial ES (Eko Suharjo)," ucapnya.


Pasca menerima SPDP itu, dilanjutkannya, pihaknya saat ini menunggu berkas perkara dari penyidik, untuk diteliti oleh jaksa peneliti.

"Ya kita tunggu dulu berkas perkaranya, untuk diteliti lebih lanjut," lanjutnya.

Diterangkannya, meskipun baru menerima SPDP, perkara tersebut sudah tergambar oleh pihaknya. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.


"Kalau perkaranya sudah tergambar. Karena dalam Gakkumdu ada pihak kepolisian, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan dari Kejari," terangnya.

Ditambahkannya, dalam dugaan pelanggaran Pilkada itu, Eko Suharjo yang juga merupakan Ketua Partai Demokrat Dumai itu disangkakan dalam Pasal 189 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Dalam SPDP itu, Pasal 189 UU Pilkada. Ancaman 6 bulan penjara," tambah mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis itu.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan pelanggaran Pilkada itu terjadi pada Tanggal 8 Oktober. Yang mana, saat itu Eko Suharjo melakukan kampanye calon Walikota Dumai 2020 di Kecamatan Dumai Barat dan PKD Kelurahan STDI.

Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni, dalam berkampanye, Eko Suharjo yang berpasangan dengan Syarifah dari koalisi Dumai Gemilang nomor urut 2 itu, melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang dosen Politeknik Perikanan dan Kelautan Dumai.

Proses Lanjut 

Sementara Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan mengaku dirinya belum tahu pasti proses lanjutannya karena masih dalam tugas di luar Kota.

"Kemarin masih dalam proses dugaan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye yang dilakukan oleh ES sebagai Calon Walikota Dumai dan sudah kita limpahkan ke pihak kepolisian. Semalam juga ada rapat dengan komisioner Bawaslu lainnya," ujar Zulfan.

Untuk proses akan terus lanjut. Ini merupakan temuan dari tim Panwascam yang diteruskan kepada Bawaslu karena tim gakkumdu ada di tingkat kota, sehingga kita proses lebih lanjut atas dugaan melibatkan ASN dalam kampanye. 

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira mengatakan Polres Dumai tidak menangani tindak pidana pemilu, namun yang menangani kasus tindak pidana pemilu adalah Sentra Gakkumdu Kota Dumai, namun di akuinya Polres Dumai bagian dari Sentra Gakkumdu. "Jadi boleh konfirmasi ke Bawaslu atau sentra Gakkumdu," sebutnya.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Eko Suharjo-Syarifah, Agus Purwanto mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya melihat ini merupakan bagian dari sebuah proses demokrasi yang harus di jalani. "Apapun namanya, jika itu dari pihak berwenang, kita dari tim  akan siapkan saja alur-alur apa yang menjadi porsi  dalam proses tersebut, kalau memang itu memang berproses kedepan," terangnya

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Dumai itu mengatakan pada intinya pihaknya akan mengikuti proses yang ada. "Di tim kami juga memiliki divisi hukum yang akan menangani kasus ini," tuturnya.***



Baca Juga