Mantan Ketua PMI Riau Dituntut 8,5 Tahun Penjara serta Bayar Rp1,4 M

  • Rabu, 16 Juli 2025 - 13:34 WIB

 KLIKMX.COM, PEKANBARU - Syahril Abu Bakar dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (16/7/2025). Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019–2024 itu, dinilai terbukti korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar.

Tuntutan pidana itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH.

HONDA 2025

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Syahril terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Terdakwa Syahril dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp300 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero SH MH.

"Juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 atau subsidair 4 tahun penjara," sambungnya.

Selain Syahril, perkara ini juga menjerat mantan Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan. Ia dituntut dengan pasal yang sama.


"Untuk terdakwa Rambun dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan," ucap Niky.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Agenda sidang berikutnya, pledoi," sebut Niky.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Selama periode itu, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar, yang seharusnya digunakan untuk program-program kemanusiaan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana tersebut dialokasikan untuk belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.

Namun, dana itu justru disalahgunakan oleh Syahril dan Rambun untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan antara lain membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, serta menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.

Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002 akibat perbuatan para terdakwa.(***)



Baca Juga