Intaian Polres Inhu Beberapa Hari Sukses Bekuk Andre saat Akan Transaksi Sabu-sabu

  • Kamis, 17 Juli 2025 - 10:01 WIB

KLIKMX.COM, INHU – Edarkan sabu-sabu di kampung sendiri, pria berinisial SA alias Andre (45), warga Kelurahan Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kini harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu (16/7/2025). 

"Andre diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 12,99 gram," ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH kepada PekanbaruMX, Kamis (17/7/2025).

HONDA 2025

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Timur, Desa Japura. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Ipda Iksan Lutfi, S.E. langsung melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Arahan segera dikeluarkan untuk segera melakukan penyelidikan.

“Selama beberapa hari dilakukan pengintaian, akhirnya tim mendapat informasi akurat bahwa tersangka Andre akan melakukan transaksi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” sebutnya.

Dari penggeledahan awal di kantong celana pelaku, ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok. 


Tidak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku, ditemukan lagi tiga bungkus sabu, timbangan digital, sendok, sedotan dan plastik pembungkus. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 12,99 gram.

Tak hanya itu, turut diamankan pula satu unit handphone, satu botol hitam, dompet kecil warna pink dan uang tunai sebesar Rp667.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Saat diinterogasi, Andre mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Tes urine yang dilakukan oleh petugas pun menunjukkan hasil positif, menandakan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan tapi juga pengguna narkoba," ujar Misran.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Apalagi jika terjadi di lingkungan tempat tinggal sendiri, tentu ini sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.

Polres Inhu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi antara kepolisian dan warga adalah kunci menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman peredaran gelap Narkoba.(***)



Baca Juga