- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Jual Rendang dan Sup Anjing, Pemilik Rumah Makan Ditangkap Polres Pelalawan
Jual Rendang dan Sup Anjing, Pemilik Rumah Makan Ditangkap Polres Pelalawan
- Senin, 15 September 2025 - 12:04 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penjagal anjing di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Ahad (14/9/2025) sore.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemilik rumah makan berinisial GA (35) di Jalan Engku Raja Putra Lela, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu ekor anjing yang telah dicincang tinggal daging, tulang dan kepala, alat pemotong berupa parang, kayu, kompor tembak, dan tabung gas 3 kilogram.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK didampingi Kanit Tipidter Ipda Dedi Efriadi SAP, dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan hewan berawal adanya informasi, terkait adanya penjagal anjing yang langsung kita tindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim, saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata langsung turun memimpin melakukan penyelidikan bersama unit Reskrim. Hingga berhasil mengendus ada penjagal anjing di Kelurahan Kerinci Timur.
Alhasil seorang pemilik rumah makan berhasil diamankan, dengan menyita berbagai barang bukti daging anjing sebanyak 12 kilo dan peralatan yang digunakan untuk dijagal.
"Dari hasil pengerebekan berhasil ditemukan dalam kulkas potongan daging anjing yang disimpan pelaku. Yakni berupa kepala, daging, dan tulang," tutur AKP I Gede Yoga.
Dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil interogasi tersangka mengakui anjing yang dibeli dari warga disembelih lalu daging diolah menjadi rendang dan sup untuk dijual di rumah makannya.
"Harga anjing tergantung besar kecilnya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per ekor. Setelah diolah menjadi sup dan rendang, baru dijual kembali dengan harga Rp35 ribu per porsi," jelas Kasat Reskrim lagi.
Dalam menjalankan aksi jagal anjing, pemilik rumah makan ini telah berjalan selama lima bulan. Dengan pembeli yang datang ke tempat rumah makannya yang juga menyediakan menu lain berupa ikan dan ayam, selain daging B1 alias anjing.
"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan dengan dijerat Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No 41 Tahun 2014 Perubahan UU RI No 18 Tahun 2009 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP," pungkas Kasat Reskrim. ***