Delapan Tersangka Narkoba Disikat Polres Pelalawan, Pasutri di Antaranya

  • Senin, 15 September 2025 - 09:25 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Selama lima hari mengelar operasi antik Lancang Kuning 2025, Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menyikat delapan tersangka narkoba di lokasi berbeda, yang masih wilayah hukum Polres Pelalawan.

"Dalam lima hari mengelar operasi antik berhasil mengungkap tujuh perkara narkoba dengan mengamankan delapan tersangka dan dua di antarnya pasangan suami istri (Pasutri)," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK saat dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Senin (15/9/2025).

HONDA 2025

Dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu total dengan berat 36, 9 gram dan ganja dengan berat total 1.270 Gram.


Di antara pengungkapan pertama menangkap tersangka MZ (21) di Jalan Lintas Timur, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan barang bukti satu paket sabu dan handphone (HP) merek Vivo, Selasa (9/9/2025).

Kemudian menangkap tersangka RA (23) di pinggir Jalan Lintas Timur, Dusun Pesawon, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Dengan menyita barang bukti sabu sebanyak lima paket, HP merek iPhone dan mobil Sigra warna hitam BM 1983 QZ.

Selanjutnya menangkap tersangka Su (41) di Jalan Sepakat, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan barang bukti 56 paket daun ganja dengan berat kotor 240 gram dan HP merek Oppo, Selasa (9/9/2025).


Pengungkapan keempat dengan menangkap tersangka AS (32) di Jalan Sepakat, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan menyita barang bukti sabu dan HP, Rabu (10/9/2025).

Terus penangkapan tersangka Na (33) di Jalan Anak Negeri, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamaran Pangkalan Kerinci, berserta barang bukti sabu dan HP, Kamis (11/9/2025).

Serta penangkapan tersangka Ru (30) di perkebunan sawit, Kelurahan Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, bersama barang bukti sabu dan daun ganja serta HP, Kamis (11/9/2025).

Terakhir penangkapan pasutri Ar (33) dan istrinya DY (31) di Jalan Koridor PT Ade, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Namun pasutri berinisial Ar (33) dan istrinya DY (31) warga Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, saat akan ditangkap sempat kabur dan membuang barang bukti sabu ke jalan, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Maka saat diamankan berhasil ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 12.79 gram dan saru ball  plastik bening klip merah. Serta ikut disita HP Android merek OPPO warna gray dan iPhone warna white titanium, mobil Honda merek Brio warna kuning BM 1288 ZK.

"Kini para tersangka bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Ditambahkannya bahwa operasi Antinarkoba (Antik) Lancang Kuning 2025 digelar, demi mencegah peredaran narkoba di wilayah Polres Pelalawan. ***



Baca Juga