Staf Kantor Balitbang Bengkalis Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,4 Milliar
- Senin, 15 September 2025 - 10:24 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hengki Irawan alias Hengki bin Chairuddin (alm) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 dan 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, serta dokumen dan barang bukti yang telah disita, penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.429.780.200,” jelas Kombes Pol Anom kepada Klikmx.com, Senin (15/9/2025).
Tersangka, lanjut Kabid Humas, diketahui berstatus PNS Staf Kantor Balitbang Kabupaten Bengkalis. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 November 2023 mengenai dugaan penyalahgunaan dana di Satpol PP Bengkalis tahun anggaran 2021–2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi saksi-saksi yang terlibat dalam struktur Satpol PP. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik juga melibatkan audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Bengkalis. Dari hasil audit, ditemukan adanya rekayasa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan anggaran, yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar.
“Sejumlah barang bukti sudah disita penyidik, antara lain dokumen SPPD fiktif tahun anggaran 2021 dan 2022, Surat Keputusan (SK) jabatan Kasatpol PP Bengkalis, Rekening koran Bank BCA atas nama Hengki Irawan dan Laporan hasil penghitungan kerugian negara (PKKN),” kata Kabid Humas.
Dalam kasus ini, korban sebut Kabid Humas adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tersangka Hengki Irawan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkas Kabid Humas. ***