KI Riau Kecam KPU RI yang Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Penafsiran Sesat UU KIP
- Senin, 15 September 2025 - 21:00 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM Cmed SpAp, mengecam dengan keras keluarnya Peraturan KPU RI No 731 tahun 2025 yang tiba-tiba merahasiakan data dan informasi Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres).
"Ini adalah sikap yang secara terang-terangan melawan azas keterbukaan. Keterangan Ketua KPU RI yang menyatakan pengecualian informasi terkait ijazah Capres dan Cawapres berdasarkan UU KIP adalah pembohongan publik dan pembodohan," kata Zufra, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Klikmx.com, Senin (15/9/2025).
Mantan Ketua KI Riau dua periode ini secara tegas menyatakan, 16 poin data dan informasi terkait Capres dan Cawapres yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berlawanan dengah perintah UU No 14 tahun 2008.
"Memang di pasal 17 UU KIP informasi terkait data pribadi, rekam medis nomer telepon dan yang bersifat privat adalah informasi yang dikecualikan. Tapi perintah membuka informasi secara tegas ada di pasal 18 ketika menyangkut jabatan publik," kata Zufra lagi.
Zufra Irwan merasa gerah dan tidak habis fikir, berani-beraninya KPU RI di tengah derasnya arus keterbukaan informasi menetapkan merahasiakan salah satu informasi terkait Capres/Cawapres selama lima tahun.
"Jadi rakyat Indonesia beli kucing dalam karung selama lima tahun sejak awal pencalonan sampai habis jabatan. Itu keliru dan penafsiran yang sesat terhadap UU KIP. Ketika menyangkut kepentingan publik, jabatan publik tidak boleh ada yang dirahasiakan, harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, agar masyarakat dapat menilai calon pemimpinya," papar Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau ini.
Karena itu, Zufra minta KPU membatalkan sebanyak 15 poin dari 16 poin informasi yang dikecualikan oleh KPU RI itu. Andai saja, kata Zufra, bila KPU melakukan uji konsekwensi terhadap hal tersebut yakni azas manfaat dan mudarat informasi itu dibuka ke publik atau ditutup, pastilah akan besar manfaatnya untuk rakyat Indonesia jika dibuka.
Sebagaimana diketahui, sejak dua hari terakhir publik dan penggiat keterbukaan informasi dikejutkan dengan keluarnya 16 poin peraturan KPU yang merahasikan informasi terkait data Capres dan Capwapres. (**)