Polsek Ujung Batu Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pria dan Sabu Diamankan

  • Minggu, 14 September 2025 - 11:21 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Polsek Ujung Batu berhasil menggagalkan transaksi narkoba di sebuah kios pasar Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (13/9/2025) malam.

Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

HONDA 2025

Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, Iptu Sudarto SSos menindaklanjuti laporan tersebut yang diterima pada Jumat (12/9/2025) pagi. Informasi kemudian disampaikan kepada Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusuf Purba SH MH, yang langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.


Pada malam harinya, tim Reskrim Polsek Ujung Batu bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kios pasar. Di sana, petugas mendapati seorang pria bernama WP alias Wawan (31) warga Ujung Batu Timur, yang kedapatan memegang narkotika jenis sabu yang siap dipaketkan untuk dijual.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 1,15 gram, tiga paket ganja kering seberat 9,85 gram kotor, uang tunai Rp350.000, satu unit handphone Vivo F 2027 warna silver, satu set alat isap bong dan plastik flip bening.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada pembeli. Kini, WP berserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusuf Purba, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. “Sinergi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Polsek Ujung Batu akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya mengakhiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

 



Baca Juga