Mengemudikan Mobil Buang Sabu saat Dikejar, Suami Istri Diringkus Polres Pelalawan

  • Minggu, 14 September 2025 - 04:02 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mencetak prestasi dengan meringkus pasangan suami istri (Pasutri) pemasok sabu di Jalan Koridor PT Ade, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Namun pasutri berinisial Ar (33) dan istrinya DY (31) warga Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, saat akan ditangkap sempat kabur dan membuang barang bukti sabu ke jalan, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

HONDA 2025

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmxm.com) melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, menuturkan, bahwa kedua tersangka ditangkap setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran.


"Saat akan ditangkap pelaku sempat membuang sabu ke jalan. Tapi berhasil diberhentikan hingga kedua pelaku yang merupakan suami istri berhasil diamankan," ujar Kasat Resnarkoba, kemarin.

Dijelaskan Iptu Haryanto Alex Sinaga, bahwa penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada pemasok narkoba dari Pekanbaru masuk ke Pelalawan. Terkait info tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, langsung turun memimpin melakukan penyelidikan.

Hingga terlihat mobil merek Brio warna kuning mencurigakan melintas di perkebunan sawit PT Ade. Selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan pengejaran.


Menyadari ada polisi, pelaku langsung tancap gas. Aksi kejar-kejaran terjadi, hingga pengemudi mobil Brio berhasil dihentikan. Setelah sempat membuang bungkusan bening ke jalan.

Tetapi berkat kesigapan, tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 12.79 gram dan satu ball  plastik bening klip merah.

Selain berhasil mengamankan pasutri beserta satu paket sabu yang sempat dibuang ke jalan. Juga ikut disita dua unit handphone Android merk OPPO warna gray dan iPhone warna white titanium, serta mobil Honda merek Brio warna kuning BM 1288 ZK.

Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang langsung dari EO di Pekanbaru yang rencana akan diedarkan di Desa Telayap. Beruntung berhasil digagalkan personel Satresnarkoba Polres Pelalawan.

"Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan, sementara bandarnya dalam lidik," pungkas Iptu Haryanto Alex Sinaga. ***



Baca Juga