Perusahaan Sawit Ini Diminta untuk Angkat Kaki dari Kuansing?, Ini Kata Aktivis...
- Jumat, 12 September 2025 - 14:42 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra
- Redaktur : Andra

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Sejak kehadiran PT Karya Tama Bina Mandiri (KTBM) hadir di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menyisakan sejumlah persoalan sosial yang kerap merugikan masyarakat dan pemerintah. Karena itu, Aktivis Sosial Riau Khairul Ikhsan Chaniago SSos MSi turut angkat bicara.
"Sejak perusahaan sawit (PT KTBM) berdiri di Kuansing, perusahaan ini tidak pernah berhenti menghadirkan masalah demi masalah kepada rakyat dan juga merugikan pemerintah," kata Khairul Ikhsan Chaniago kepada Pekanbaru MX, di Kuansing, Jumat (12/9/2025).
Menurut pria yang akrab disapa KIC ini, di antara banyak persoalan yang ditimbulkan PT KTBM yang sekarang berimbas terhadap masyarakat dan merugikan negara adalah soal perusakan terhadap ruang milik jalan (Rumija) Lubuk Jambi menuju Simpang 4 Ibul.
"Sebab ada jalan yang digali oleh KTBM hingga berpotensi pada kerusakan jalan milik Provinsi Riau tersebut," katanya.
Oleh sebab itu, putra asal Hulu Kuantan ini mendesak agar pemerintah pusat turun tangan. Dan mencabut izin terhadap PT KTBM tersebut.
"Segudang masalah yang diciptakan, KTBM tidak pernah berhenti menghadirkan masalah kepada rakyat. Kami meminta pemerintah pusat untuk mencabut izin PT KTBM ini, dan angkat kaki dari Kuansing,'' desaknya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan beberapa media di Kuansing, anggota Komisi IV DPRD Riau Zuhendri telah melakukan peninjauan ke lokasi jalan tersebut. Tinjauan yang dilakukannya setelah menerima aduan masyarakat dan juga LSM terkait perusakan jalan tersebut.
"Aduan masyarakat itu bahwa pihak KTBM melakukan penggalian terhadap badan jalan Provinsi Riau. Dari aduan itu, kita dari Komisi IV DPRD Riau sudah melakukan peninjauan bersama PUPR," ujar Zulhendri, Senin (18/8/2025) lalu.
Dari tinjauan yang dilakukan bersama PUPR, ia mendapati ada beberapa galian yang sangat dekat dengan badan jalan. Bahkan ada tiang listrik yang sudah condong akibat galian KTBM tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR Riau, ia menyebut bahwa izin utilitas yang dikantongi KTBM tidak ada. Kemudian kewenangan perusahaan itu adalah 7,5 meter dari tengah ke kiri dan ke kanan jalan.
"Artinya, badan jalan yang sudah ada ini, harusnya masih ada sisa 4 meter ke kiri dan ke kanan jalan. Akan tetapi karena digali, sehingga sisa Rumija ini ada yang longsor dan ada yang tinggal setengah meter, dan bahkan khusus di jalan tikungan, Rumijanya sudah masuk parit," ungkapnya.
Ia menegaskan, fasilitas itu punya negara dan perlu dijaga. Dirinya juga mempersilahkan pengusaha untuk berinvestasi, tapi tidak dengan merusak fasilitas umum.
Dikatakannya, ada sekitar 8 Km Rumija yang digali oleh pihak KTBM. Mereka menggali pinggir jalan yang masih masuk dalam fasilitas umum tersebut dengan alasan untuk pengamanan wilayah perkebunannya.
"Jadi yang digali itu ruas jalan dari Lubuk Jambi - Simpang Ibul sepanjang 70 Km, dan yang digali itu sekitar 8 Km. Alasan mereka untuk mengamankan dari hal-hal yang jahat, tetapi fasilitas umum ini tidak boleh diabaikan," sebutnya.
"Sekarang memang yang condong baru tiang listrik, tapi potensi kerusakan jalan itu sangat besar sekali," sambungnya dengan tegas.
Oleh karena telah mendapat atensi dari anggota DPRD Riau dan Pemprov Riau, Khairul Ikhsan Chaniago menyarankam agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KTBM ini segera ditindaklanjuti.
"Maka, sudah seharusnya izin perusahaan ini dicabut. Karena nyata merugikan masyarakat dan pemerintah," desaknya lagi mengakhiri. ***