Nekat Beraksi di Kampar, 7 Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus

  • Jumat, 12 September 2025 - 13:43 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR - Tak ada ruang bagi pengedar dan pemakai narkoba di Kabupaten Kampar. Demikian peringatan keras yang disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polsek jajaran Polres Kampar dalam membongkar jaringan narkoba. Sedikitnya tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap.

Dalam operasi antik yang digelar di wilayah hukum Polres Kampar, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka dari tiga TKP berbeda.

HONDA 2025

TKP pertama, petugas mengamankan SA (38) dan FA (33), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung. Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Garuda Sakti KM 21 Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, dengan barang bukti sabu seberat 8,88 gram.


Penangkapan kedua petugas mengamankan AM (47) warga Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Keberadaannya terendus di Jalan Poros Desa Air Terbit, Kecamatan Tapung, dengan barang bukti sabu seberat 13 gram.

TKP terakhir, petugas mengamankan RI (25), IM, MI, dan DI, warga Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya. Mereka ditangkap di Dusun 5 RT 5 RW 3, Desa Pulau, Kecamatan Rumbio Jaya, dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah mereka," jelas Kapolres.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

"Para pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung dan Polsek Kampar," ungkap Kapolres.

Salah satu pelaku, IM, diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021.

"Untuk para pelaku, kami sangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.

Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami tidak akan memberikan ruang gerak sedikitpun bagi para pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kampar," tegas Kapolres. ***




Baca Juga