- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Jual Beli Daging Anjing, Pemilik Rumah Makan BPK Diamankan Polres Rohil
Jual Beli Daging Anjing, Pemilik Rumah Makan BPK Diamankan Polres Rohil
- Sabtu, 13 September 2025 - 13:09 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, ROHIL - Seorang pria berinisial MB (50), pemilik rumah makan Babi Panggang Karo (BPK) di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil.
Atas kasus praktik jual beli dan penyembelihan anjing untuk konsumsi, Jumat (12/9/2025) kemarin.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyembelihan anjing di rumah makan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Tim Resmob Polres Rohil yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Muh Faldi Iskandar STrK,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MSi, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/9/2025).
Informasi yang didapatkan, jelas Kapolres, tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing. Hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mendapati MB bersama dua ekor anjing hidup yang terikat di dalam karung.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui baru saja membeli anjing-anjing tersebut, dan berencana menyembelihnya untuk dijual dagingnya sebagai hidangan di rumah makannya.
“Di lokasi, petugas juga menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang telah direbus, serta peralatan yang digunakan untuk proses penyembelihan. MB mengaku membeli anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp35.000 per kilogram,” terang Kapolres.
Kedua anjing yang berhasil diselamatkan didapati dalam kondisi lemah dan ketakutan. Mereka telah dibawa untuk mendapatkan perawatan dan observasi lebih lanjut.
Selain menyelamatkan dua ekor anjing, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: organ dalam anjing (hati dan usus) yang telah direbus.
Selanjutnya, ada dua bilah pisau potong dan satu unit kompor berserta tabung gas 3 kilo yang digunakan untuk membakar hewan.
“Tersangka MB yang berprofesi sebagai wiraswasta telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 jo Pasal 66a ayat 1 UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, terkait perbuatan menganiaya dan menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif,” tegas Kapolres mengakhiri. ***