BP3MI Riau-Bareskrim Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal dan 1 WNA Asal Bangladesh

  • Minggu, 14 September 2025 - 08:10 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Tim gabungan BP3MI Riau, Bareskrim Polri, dan Polres Dumai berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan satu warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. 

Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap seorang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Budi Rahayu (36).

HONDA 2025

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan SKom, membenarkan pengungkapan kasus yang berlangsung pada Selasa (9/9/2025) di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. 


“Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara BP3MI Riau, Bareskrim, dan jajaran Polres Dumai untuk memberantas perdagangan orang serta perlindungan PMI,” ujar Fanny Wahyu Kurniawan, Ahad (14/9/2025).

Operasi ini menindaklanjuti informasi dari intelijen Polsek Sungai Sembilan mengenai aktivitas mencurigakan satu unit mobil Daihatsu Terios putih yang diduga mengangkut PMI ilegal menuju Malaysia. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan menemukan mobil tersebut di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.


Setelah itu, petugas langsung mengamankan mobil berserta sopirnya, Budi Rahayu, yang mengaku telah mengantar rombongan PMI dari Aceh ke Dumai dengan bayaran Rp150 ribu per orang. 

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap jaringan pelaku lain, termasuk seseorang bernama Kolin, yang mengatur penjemputan PMI dari Pekanbaru ke Dumai, dan Alex, yang berperan sebagai penunjuk arah ke lokasi “pelabuhan tikus”.

Selain menangkap Budi, tim berhasil mengamankan tujuh PMI ilegal asal Aceh serta seorang WNA Bangladesh bernama Hasan (26). “Para korban sempat diinapkan di sebuah hotel sebelum dijemput untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ungkap Fanny.

Adapun identitas para korban antara lain Roni Noflizar (24), Mawardi (39), Hendra (33), Sei Muliana (31), asal Aceh Barat Daya. Tiga lainnya yakni M Amin T (40), Paisal (31), serta Rahmat Hanapiah (39), berasal dari Aceh Barat.

“Untuk Hasan, warga Bangladesh, telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai untuk proses lebih lanjut,” kata Fanny.

Selain mengamankan para PMI dan pelaku, tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios BM 1869 FI, satu unit ponsel Samsung A06, dan uang tunai Rp700 ribu.

Hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (10/9/2025) malam di Satreskrim Polres Dumai menetapkan Budi Rahayu sebagai tersangka utama. 

“Ia dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, serta Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55, 56 KUHP,” pungkas Fanny. ***



Baca Juga