Begini Modus Operandi Sindikat Penyelundupan Baby Lobster

  • Senin, 16 September 2019 - 16:00 WIB


KORANMX.COM, PEKANBARU -- Dua dari tiga orang yang diamankan Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) terkait kasus penyelundupan baby Lobster, Senin (16/9/2019) siang dibeberkan Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP DR Wawan SH MH di hadapan wartawan.

Dari tiga diduga terlibat aksi penyelundupan ini, dua yang ditahan adalah Suharmansyah (27) warga Kelurahan Kritang, Kemuning, Inhil. 


Suharmansyah, kata Wawan berperan sebagai sopir yang mengawal mobil baby lobster dari Jambi menuju Tembilahan.


''Suharmansyah mengaku sudah tujuh kali,'' kata Wawan.

Sedangkan tersangka kedua, bernama RB Widodo warga Desa Pusaran, Kecamatan Enok, Inhil.  Pria 36 tahun ini berperan sebagai supir yang mengangkut baby lobster dari Jambi menuju Tembilahan.

''Pengakuannya sudah tujuh kali,'' terang Wawan.


Sementara itu, untuk Hendra Lengkong (33) orang yang diamankan pertama kali. Dibebaskan, karena berperan hanya merental mobil.

''Dia mengaku tidak mengetahui untuk apa penggunaan mobil yang dibawanya,'' beber Wawan.

Wawan menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari Regident Center Korps Lantas Polri. Bahwa pemilik mobil Kijang Innova BM 1595 FH tersebut adalah Eko Widodo beralamat di Jalan Anggrek XIII, Tapung, Kampar.

Dari penelusuran yang dilakukan, ternyata mobil tersebut sudah enam kali berpindah tangan.

Penelusuran selanjutnya, diketahui yang terakhir menggunakan mobil adalah pria inisial D.

''Dari keterangan D, diketahui kalau mobil tersebut adalah miliknya yang dibeli secara kredit dari showroom dengan sistem kredit di BFI Air Molek. Dan sejak  25 Oktober 2018, atau kurang lebih 10 bulan dan mobil tersebut dirental oleh Hendra Lengkong,'' ungkap Wawan.

Menurut Wawan, bermodalkan keterangan pemilik mobil. Akhirnya, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang.

''Hendra kita amankan pada Rabu (28/8/2019) kemarin di rumahnya. Kemudian, dapat diamankan Suharmansyah. Setelahnya, langsung diamankan RB Widodo,'' kata Wawan.

Dalam kasus ini, lanjut Wawan, pihaknya masih mengejar tiga orang yang berperan sebagai koordinator.

Masing-masing mereka adalah, Us bereran sebagai sopir cadangan dari RB Widodo.

''Saat akan kita tangkap Us melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga rumahnya di Kelurahan Keritang, Inhil,'' ungkap Wawan.

Sedangkan dua DPO lainnya, yakni Je berperan sebagai pengendali dalam tujuh kali penyelundupan baby lobster. Sedangkan, LN berperan sebagai pembagi uang di setiap penyelundupan baby lobster di Jalan Provinsi Gang Samudra 1, Tembilahan Barat, Inhil.

Sementara itu,  tersangka RL berperan sebagai kepercayaan Efendi dan selalu ikut dalam tujuh kali penyelundupan.

Dari penangkapan tiga tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Inova BM 1585 FH. Kemudian, satu mobil Inova D 1632 OA warna hitam.

Sebelumnya, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan baby lobster 14 kotak, dengan rincian 420 kantong 95.340 ekor.

''Penangkapan ini dilakukan oleh  13 personel Subdit Gakkum Ditpoairud Polda Riau. Kemudian 10 orang dipimpin Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Riau AKBP DR Wawan, SH MH dan Subdit Jatanras Ditreskrimsus,'' ungkap Wawan.***



Baca Juga