Miliki 27,83 Gram Sabu, Dua Pemuda di Kepenuhan Diringkus Satresnarkoba Polres Rohul

  • Minggu, 22 Februari 2026 - 15:38 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi meringkus dua orang pemuda dengan memiliki barang bukti sabu seberat 27,83 gram.

Honda Februari 2026

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Baru PT EMA, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.


Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dendy Gusrianto SH MH menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M dan S di lokasi. Dari hasil penggeledahan ditemukan 26 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” jelas Iptu Dendy, Ahad (22/2/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (56) dan S (62). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar.


Selain 26 paket sabu, petugas juga menyita dua pack plastik klip bening, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam, serta satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna putih.

Iptu Dendy menambahkan, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif metamfetamin. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut sesuai peran keduanya dalam peredaran narkotika.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Polda Riau. ***

 



Baca Juga