- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Pelalawan Ciduk Tiga Pengedar Narkoba, Sita 21 Paket Sabu dan 38,02 Gram Ganja
Polres Pelalawan Ciduk Tiga Pengedar Narkoba, Sita 21 Paket Sabu dan 38,02 Gram Ganja
- Minggu, 22 Februari 2026 - 13:23 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tiga tersangka pengedar narkoba berhasil diciduk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di dua lokasi berbeda kawasan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (20/2/2026).
Adapun ketiga terduga pelaku masing-masingnya berinisial DH (38) dan BS (27) keduanya warga Desa Langgam, Kecamatan Langgam, serta MSF (24) warga desa Langkan, Kecamatan Langgam.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 21 paket sabu dengan berat kotor 3.83 gram, serta 9 bungkus daun ganja dengan berat kotor 38,02 gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang dicurigai tempat transaksi di Desa Langgam, Kecamatan Langgam.
Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Jumat sore sekira pukul 15.00 WIB, tim yang sudah mengetahui lokasinya langsung melakukan penggerebekan.
Alhasil dua orang berhasil diamankan. Tanpa perlawanan dilakukan pengeledahan. Hingga di dalam rumah di temukan 21 paket sabu siap edar di rumah tersangka BS.
Sedangkan dalam saku celana tersangka DH, ditemukan satu paket daun ganja kering, dan timbangan digital, serta dua bal plastik bening klip merah pembungkus sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut dari orang yang tidak diketahui namanya melalui perantara SR yang sedang diselidiki keberadaanya.
Sedangkan daun ganja kering diperoleh dari tersangka MSF yang tinggal di daerah Langkan. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan menuju daerah Langkan.
Berselang beberapa jam, tersangka MSF berhasil diciduk saat sedang berada di sebuah pondok. Dari hasil pengeledahan ditemukan botol permen yang berisikan 3 bungkus daun ganja kering, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka ditemukan 5 bungkus daun ganja kering.
Kemudian, ketiga tersangka bersama barang bukti sabu 21 paket dan daun ganja dengan total 9 bungkus, tiga unit handphone Android merk Realme, Oppo dan Realmi, dua unit sepeda motor Kawasaki dengan nopol B 3631 PEM, serta Honda Supra x warna hitam merah tanpa nopol.
Dengan wajah lemas digelandang petugas ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Ahad (22/2/2026) membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba tersebut.
"Kini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat Resnarkoba. ***
