Satpol PP Pelalawan Datangi Sejumlah Kafe yang Buka di Bulan Ramadan, Beri Teguran Keras

  • Minggu, 22 Februari 2026 - 16:10 WIB

KLIKMX.COM, PANGKALANKERINCI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan mendatangi sejumlah cafe di Jalan Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu malam (21/2/2026).

Setelah para pemilik kafe tetap buka di bulan puasa, tanpa mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan Nomor 13 Tahun 2026, tentang menyambut bulan suci Ramadan 1447 hijriah.

Honda Februari 2026

Hingga Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi SSos MAp memerintahkan Kasi Ops Supeno SE beserta anggota Satpol PP untuk turun melakukan memberikan teguran.


Setelah sejumlah cafe masih buka dan menghidupkan musik di malam Ramadan. Ketika dilakukan penyisiran ditemukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Ada laporan masyarakat, kalau kafe di Jalan Lingkar masih ada yang buka. Bahkan sampai tengah malam, padahal bulan puasa dilarang buka," ujar Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi kepada Klikmx.com.

Ketika personel Satpol PP Pelalawan mendapat beberapa kafe dan warung remang-remang buka dan melayani tamu, serta menyediakan minuman keras dengan musik keras.


Agar tidak mengulangi perbuatannya, pemilik kafe langsung diberi surat teguran keras dan segera menutup tempat usahanya selama bulan Ramadan. 

"Kami minta kepada seluruh kafe maupun tempat hiburan agar patuh mengikuti SE Bupati Pelalawan selama bulan suci Ramadan.Bila masih mengulangi kesalahan yang sama, maka kita lakukan tindakan lebih tegas,” kata Tengku Junaidi.

Ditambahkannya, selama bulan Ramadan, pihaknya akan terus memantau kafe dan tempat hiburan yang ada di ibukota Kabupaten Pelalawan. Dengan melakukan patroli rutin, demi menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

Dalam surat edaran Bupati Pelalawan H Zukri SM MM, juga mengimbau kepada pemilik rumah makan dan restoran yang buka di siang hari di bulan Ramadan hanya melayani makanan bagi non muslim. Dengan tempat tertutup dan memasangkan spanduk dengan imbauan hanya khusus saudara non muslim.

Kemudian semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.

Untuk Rumah Billiard boleh hanya diizinkan beroperasi setelah Salat Tarawih mulai jam 21.00 WIB sampai 24.00 WIB. Dengan kondisi usaha wajib menggunakan tirai penutup agar tidak terlihat dari luar.

Serta tidak diperkenankan menjual minuman keras (miras), tidak ada taruhan, dan dilarang membuat kebisingan atau musik. Dan hanya tempat billiard yang memili Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai fasilitas olahraga yang diperbolehkan buka. ***



Baca Juga