Empat Hari Dirawat di RSUD Puri Husada, Eks Sekdes yang Dibacok Mantan Kades Itu Meninggal

  • Kamis, 19 Juni 2025 - 10:58 WIB

KLIKMX.COM, TEMBILAHAN - Innalillahi Wainnalillahi Rojiun. Kabar duka meninggalnya eks Sekretaris Desa (Sekdes) Kuala Patah Parang, Kamari Zaman alias Anjang Ulet (52), tersiar di beberapa group WhatsApp (WA) masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pasalnya pada Kamis (19/6/2025) subuh sekitar pukul 04.50 WIB, Anjang Ulet yang juga Aparatur Negeri Sipil (ASN) ini menghembuskan nafas terakhir, setelah menjalani perawatan intensif selamat empat hari di RSUD Puri Husada Tembilahan, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

HONDA 2025

''Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Telah berpulang kerahmatullah saudara kami, Kamari Zaman (Anjang Ulet), mantan Sekdes Kuala Patah Parang sekitar jam 4:50 WIB, di RSUD Puri Husada Tembilahan. Jenazah dibawa/dimakamkan di Desa Kuala Patah Parang. Semoga Almarhum Husnul Khotimah, diterima segala amal ibadahnya diampuni segala dosa-dosanya dan ditempatkan pada tempat yang layak di sisi Allah SWT. Surga Allah tempatnya. Aamiin,'' tulis salah seorang Tokoh Masyarakat, Efrijon Maspoen Thaib seraya menuliskan keluarga yang ditinggalkan selalu sabar dan ikhlas dengan kepergiannya serta selalu dalam keadaan sehat walafiat. Aamiin.


Melihat tulisan informasi kabar duka tersebut, peserta beberapa group WA komunitas masyarakat di Kabupaten Inhil itu pun mengucapkan rasa duka yang mendalam. Lalu, juga mendoakan untuk almarhum agar mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga tabah atas musibah dari takdir yang maha kuasa.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Sungai Batang Iptu Bambang DSD WTA SH, membenarkan kabar meninggalnya mantan Sekdes Kuala Patah Parang tersebut.

''Ya. Innalillahi Wainnalillahi Rojiun. Almarhum meninggal di RSUD Puri Husada Tembilahan dan juga langsung dibawa oleh pihak keluarga di Desa Kuala Patah Parang. Pada hari ini juga sekitar pukul 10.45 WIB, almarhum telah dimakamkan di daerah tersebut,'' pungkas Iptu Bambang, Kamis (19/6/2025).


Diwartakan sebelumnya, diduga karena dendam lama, mantan Kepala Desa (Kades) di Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Inhil berinisial AH nekat bacok seorang ASN yang juga eks Sekdes Kuala Patah Parang, hingga terkapar.

Peristiwa kejadian berdarah tersebut terjadi di Dusun Tuk Sate, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Senin (16/6/2025) pagi lalu.

Atas peristiwa itu, korban yang berusia 52 tahun ini diselamatkan dan dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Sedangkan setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Sungai Batang, beberapa jam setelah kejadian mengenaskan tersebut.

Menurut Kepolisian, kejadian berawal dari korban sedang sarapan di sebuah warung bersama keluarganya. Tiba-tiba datang pelaku inisial AH dengan membawa parang panjang menghampiri korban sambil mengucapkan ancaman, "Kau Nak Betetak, Kau Nak Merasa Parang Aku Ni", sembari menghentakkan gagang parang ke meja tempat mereka duduk.

Setelah itu, pelaku mengayunkan punggung parang sebanyak dua kali ke arah korban, hingga Korban merespons dengan berkata, "Kau Ni Apa Jang", yang kemudian dijawab pelaku, "Kau Ni Manusia Tak Tau Diri, Kalau Tak Ada Aku Kau Tak Jadi Apa-apa".

Pelapor berusaha menenangkan dan menahan korban untuk tidak membalas tindakan pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan ke arah kebun.

Sekitar satu menit setelah pelaku pergi, korban tanpa sepatah kata berjalan mengikuti arah kepergian pelaku. Tak lama pelapor mendengar suara teriakan dari arah hulu, lalu segera berlari menuju sumber suara, dari jarak sekitar 30 meter, ia melihat pelaku mengayunkan parang ke arah korban yang berusaha menghindar sambil berjalan mundur.

Ketika pelapor mendekat hingga berjarak 5 meter, pelapor melihat korban sudah dalam posisi terbaring dengan luka bacok di kepala dan tangan, serta darah yang keluar dari kepala.

Saat pelaku hendak kembali mengayunkan parang, pelapor mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar dan memukul pelaku hingga jatuh, pelaku berusaha bangkit kembali, namun sempat ditendang oleh korban sehingga kembali terjatuh.

Setelah itu, pelapor membawa korban masuk ke salah satu rumah warga melalui pintu belakang untuk mengamankan diri dan membantu korban pulang ke rumah.

Atas koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Tanah Merah, Polsek Sungai Batang dapat mengamankan pelaku di Desa Patah Parang dan selanjutnya dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan, disebabkan tindakan diawali dengan konflik verbal, lalu dilanjutkan dengan penganiayaan fisik yang serius. 

Terkait motif diduga pelaku merasa emosi, dendam, atau sakit hati terhadap korban karena alasan hubungan pribadi atau masa lalu yang menimbulkan ketersinggungan. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. ***

 



Baca Juga