Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Binawidya Digerebek, 3 Ditangkap 2 Kabur

  • Rabu, 18 Juni 2025 - 20:41 WIB

KLIKMMX.COM, PEKANBARU --Tim Opsnal Polsek Sukajadi, mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Ketiganya diamankan usai dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

HONDA 2025

Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. 


Hasil penggerebekan tersebut, selain mengamankan tiga tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar, sepeda motor, telepon genggam, hingga timbangan digital.

Kejadian berawal pada Selasa (10/6/2025) petang, sekitar pukul 18.30 WIB, saat seorang anggota piket Polsek menerima telepon dari warga. 

"Warga tersebut melaporkan bahwa sebuah rumah milik seseorang bernama Gilang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, Rabu (18/6/2025).


Usai menerima laporan, tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut dan mencurigai aktivitas keluar masuk yang cukup mencolok.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan ke dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. 

Di dalam rumah tersebut, ditemukan empat orang laki-laki, namun hanya dua yang berhasil diamankan, WF (20) dan AP (19). Dua lainnya berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, disimpan dalam jaket milik WF. 

Selain itu, ditemukan pula sepeda motor Yamaha Nmax hitam dan handphone Oppo A17 yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi terhadap dua tersangka awal, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap satu tersangka lain, yakni Misran (44).

Saat diamankan, dari tangan Misran petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, Dua bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu dan satu timbangan digital.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ***



Baca Juga