Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polsek Rambah Hilir saat Edarkan Sabu

  • Rabu, 18 Juni 2025 - 09:00 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Seorang pria berinisial M alias Sangkot (39), residivis kasus narkoba, kembali ditangkap personel Polsek Rambah Hilir.

Ia diamankan saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di tepi Sungai Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Sabtu (14/6/2025) kemarin.

HONDA 2025

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH, didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang SH, membenarkan penangkapan tersebut.


"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah itu. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," ungkap Ipda Jonnes, Rabu, (18/6/25).

Dalam penggeledahan, tim Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir menemukan barang bukti berupa 32 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok dan pipet plastik, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.100.000.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dari tersangka tak jera tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dan satu unit handphone (HP) merk Oppo. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 10,66 gram. Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.


Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kapolsek Rambah Hilir menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku-pelaku narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri. Segera laporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban,” pungkas Ipda Jonnes. ***



Baca Juga