Anggota Aktif dan Mantan DPRD Kuansing Ramai-ramai 'Dipaksa' Kembalikan Uang Negara
- Rabu, 18 Juni 2025 - 13:32 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra Yahya
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Republik Indonesia (RI), ditemukan kelebihan bayar di beberapa kegiatan di DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Temuan kelebihan bayar itu tak tanggung-tanggung, karena menyangkut 35 anggota DPRD Kuansing yang aktif dan 20 mantan anggota DPRD. Adapun item kegiatan yang ditemukan kelebihan bayar itu meliputi, kelebihan bayar Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Tunjangan Reses (TR) serta kegiatan Dana Operasional (DO) ?Pimpinan.
Sebanyak 35 Anggota DPRD Kuansing dan 20 mantan Anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024 dan periode 2025-2029 diminta mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Permasalahan anggota aktif dan mantan DPRD Kuansing ramai-ramai 'dipaksa' kembalikan uang negara itu diketahui setelah BPK menayangkan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Inspektorat Kuansing Andi Zulfitri, mengatakan, jika Inspektorat telah menindaklanjuti LHP BPK tersebut dengan menyurati Sekretariat DPRD Kuansing agar para dewan dan mantan anggota DPRD Kuansing segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
"Tindak lanjut merupakan kewajiban Inspektorat, anggota DPRD Kuansing memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian sejak LHP keluar," ujar Andi Zulfitri.
Ia juga meminta kepada anggota dan mantan dewan agar memperhatikan LHP BPK tersebut karena Inspektorat juga dipantau BPK.
Dari LHP BPK tercatat bahwa, total uang yang wajib dikembalikan anggota dan mantan anggota DPRD Kuansing mencapai Rp1,7 miliar.
Besaran kelebihan bayar masing-masing anggota dan mantan anggota DPRD pun bervariasi, mulai dari jutaan, belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
Hal itu terungkap setelah BPK menayangkan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kuansing TA 2024.
Anggota DPRD Kuansing? Desta Harianto yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan, mengaku telah mendapat pemberitahuan kewajiban pengembalian kelebihan bayar oleh Sekretariat Dewan.
"Pemberitahuannya minggu kemarin, suratnya dibagikan di-WAG," ungkap Desta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6/2025).
Desta menilai jika kelebihan membayar bukan kesalahan disengaja, melainkan kesalahan pada administrasi. Ia pun komitmen untuk mematuhi semua rekomendasi dari BPK.
"Saya akan patuhi itu, wajib bagi saya untuk mengembalikannya karena ini adalah uang negara," tegas Desta.
Untuk diketahui Desta Harianto diharuskan mengembalikan Rp49.980.000 dengan rincian Tunjangan Komunikasi Intensif Rp42.840.000 dan Tunjangan Reses Rp7.140.000.
Tak hanya anggota DPRD Kuansing? yang masih menjabat, mantan anggota DPRD Kuansing juga diminta untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
Satu di antara 20 mantan anggota DPRD Kuansing yang diminta mengembalikan kelebihan bayar tersebut adalah Sutoyo.
Politisi Golkar yang pernah maju sebagai Calon Wakil Bupati Kuansing mendampingi Adam di Pilkada 2024 lalu itu mengaku belum mendapat informasi terkait LHP BPK.
"Saya belum cek di-WAG, biasanya ada pemberitahuan di sana. Tapi tidak tahu juga jika DPRD sekarang punya WAG baru," ujar Sutoyo.
Sutoyo pun menegaskan, jika ia akan mematuhi rekomendasi dari BPK untuk mengembalikan kelebihan bayar yang ia terima saat menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing.
Menurutnya, pengembalian tersebut merupakan kewajiban dirinya sebagai mantan anggota DPRD. ''Ya pastilah (dikembalikan), saya akan mematuhi rekomendasi BPK," ujar Sutoyo.
Untuk diketahui Sutoyo harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp49.980.000 dengan rincian tunjangan Komunikasi Intensif Rp42.840.000 dan Tunjangan Reses Rp7.140.000. ***