Calon Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau Inisialnya M, Hasil Asistensi Ditemukan 2 Alat Bukti
- Rabu, 18 Juni 2025 - 10:52 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Hasil gelar asistensi yang digelar di Kortas Tipikor pada Selasa, 17 juni 2025 terkait kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2020 dan TA 2021, calon tersangka disebut berinisial M.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan, hasil asistensi kemarin ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195.999.134.067.
“Terhadap saudara M selaku pengguna anggaran dapat dimintai pertanggung jawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangan Kakorpstas Tipidkor Polri,” jelas Kombes Ade saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (18/6/2025).
Selanjutnya, jelas Kombes Ade, penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak dimulai dari pihak pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD Fiktif Setwan Riau. Kemudian, lanjut Kombes Ade, pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya.
“Dia inisialnya M belum tersangka karena baru rekomendasi, kamis gelar penetapan tersangkanya,” tegas Kombes Ade mengakhiri. ***