- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Cabuli Gadis ABG di Semak-semak, Dua Pria Ini Diringkus Polsek Rupat Selatan
Cabuli Gadis ABG di Semak-semak, Dua Pria Ini Diringkus Polsek Rupat Selatan
- Selasa, 17 Juni 2025 - 15:09 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Selatan berhasil meringkus dua orang pria tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolsek Rupat Selatan AKP Faisal SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fakhrudi Amar SH, menjelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut adalah AL alias Rendi (28) dan JH alias Jaki (31).
AL alias Rendi ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Afdeling III Blok 47 PT Surya Dumai, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sementara JH alias Jaki ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Afdeling 1V, Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
''AL alias Rendi melakukan pencabulan terhadap seorang gadis anak baru gede (ABG) yakni JL (14) pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di semak-semak Jalan Cetia Darat, Dusun Pangkalan Durian, Kecamatan Rupat,'' terang AKP Faisal SH, Selasa (17/6/2025).
Sementara itu, lanjutnya, JH alias Jaki mencabuli gadis ABG yakni SS (15) pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di semak-semak Jalan Cetia Darul Aman, Kecamatan Rupat. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain pakaian dan celana dalam korban.
''Keduanya disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,'' papar mantan Kapolsek Bengkalis ini.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK MIK menyampaikan apresiasi kepada Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Selatan atas keberhasilan mereka dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kami akan terus berupaya untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Bengkalis dari tindak pidana pencabulan dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKBP Budi Setiawan.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri untuk melaporkan kasus-kasus pencabulan anak di bawah umur kepada pihak kepolisian. Polres Bengkalis akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban tindak pidana. ***