Tipidter Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Karhutla Seluas 10 Hektare di Kawasan TNTN

  • Selasa, 17 Juni 2025 - 06:00 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, akhirnya dua pelaku berinisial BD (36) dan SY (46) yang sama-sama warga Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras berhasil ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.

HONDA 2025

Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan melalui Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, dalam press rilis di Aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) sore.


"Dua pelaku karhutla di Kawasan TNTN telah berhasil kita amankan. Setelah tim Satreskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan dengan luasan lahan terbakar 10 hektare," ujar Wakapolres Pelalawan.

Kompol Asep Rahmat mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku membuka lahan dengan cara dibakar untuk dijadikan perkebunan sawit dibeli dari BT, yang kini sedang diselidiki keberadaanya dan telah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

"Sekarang kasusnya terus dikembangkan dan orang yang menjual lahan kepada kedua tersangka dalam lidik. Sedangkan kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Wakapolres.


Lanjut Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, bahwa kasus karhutla terjadi pada Jumat (18/4/2025) silam, di kawasan hutan TNTN. Kemudian personel Satreskrim Polres Pelalawan yang mendapat laporan dari petugas balai TNTN langsung turun melakukan penyelidikan, setelah upaya pemadaman dilakukan oleh tim gabungan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Maka diketahui lahan terbakar adalah milik BD dan SY. Selanjutnya penyidik menetapkan kedua tersangka," papar Kasat Reskrim.

Kemudian tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, turun menyelidiki keberadaan tersangka dan berhasil diamankan di rumahnya beberapa waktu lalu.

Tanpa perlawanan, kedua pelaku karhutla di kawasan TNTN itu berhasil digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi tersangka BD mengaku lahan yang telah dikerjakan seluar 4 hektare. Sedangkan SY seluas 6 hektare.

Dimana kedua tersangka awalnya membeli lahan di kawasan TNTN dari DT, dengan cara tumbang imas pohon yang ada. Kemudian baru dibakar agar, sebelum ditanami pohon sawit.

Perbuatan kedua tersangka bukan saja menguasai kawasan hutan TNTN yang merupakan paru-paru dunia. Tapi juga dijerat kasus karhutla. ***



Baca Juga