- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Teluk Meranti Tangkap Predator Seksual, 8 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pencabulan
Polsek Teluk Meranti Tangkap Predator Seksual, 8 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pencabulan
- Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Polsek Teluk Meranti berhasil menangkap seorang pria, terduga predator seksual berinisial He (40) warga Teluk Meranti. Ia diduga telah mencabuli 8 bocah laki-laki secara bergantian.
Adapun inisial para bocah yang jadi korban rata-rata masih duduk di SD dan SMP di antaranya MF (14), MR (12), MH (14 ), TQ (13), MA (14) RA (13), MF (11), dan MF (11).
Aksi bejat yang dilakukan pria beranak dua sejak dua tahun lalu dan baru terungkap Jumat (13/6/2025) lalu. Ketika salah satu korban menceritakan kejadian pada orang tuanya.
Warga yang mendengar ada predator sek menyimpang terhadap anak-anak, langsung ramai-ramai mendatangi pelaku. Tapi beruntung personel Polsek Teluk Meranti yang mendapat laporan segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku di rumahnya, daerah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Ketika pelaku diamankan sempat di kerumuni warga. Tapi beruntung personel Polsek Teluk Meranti cepat turun mengamankan pelaku," ujar Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK, Kapolsek Teluk Meranti Ipda Bobby Even SH dan Kasi Humas IptuThomas Bernandes Siahaan, dalam press rilis di Aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025).
Dijelaskan Kapolsek Teluk Meranti, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memberikan iming-iming uang jajan kepada korban sebesar Rp50 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mencabuli para korban sejak dua tahun lalu di rumahnya. Setelah pelaku saat kecil juga jadi korban pencabulan," tutur Kapolsek Ipda Bobby Even.
Selain telah mengamankan tersangka, beberapa barang bukti telah disita, atas kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Untuk itu kita minta kepada masyarakat lebih waspada dan menjaga putra-putrinya. Agar tidak menjadi korban pencabulan dari para pelaku predator seksual," tegas Wakapolres Pelalawan.
Ditambahkan Kompol Asep Rahmat bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan secara intensif kepada para korban, agar tidak ada terjadi penyimpangan seksual ke depannya. Dan psikologisnya para korban tidak terdampak dan bisa menjalani hidup sedia kala dengan baik dan normal. ***