Ketiganya Sempat Kabur
Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Sawit, Tiga Pimpinan KUD Karya Bersama Ditahan
- Senin, 16 Juni 2025 - 14:00 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, menetapkan tersangka terhadap tiga Pimpinan KUD Karya Bersama, atas kasus dugaan korupsi bantuan dana peremajaan sawit di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Adapun inisial ketiga tersangka yakni HS ( 59) selaku Ketua KUD Karya Bersama, MK (38) selaku sekertaris dan AP (33) sebagai bendahara, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, setelah sempat kabur.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, diwakili Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrk SIK dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, dalam press rilis di Aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) siang.
"Kasus dugaan korupsi bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp10 miliar lebih, kita telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan," ujar Wakapolres Pelalawan.
Lanjut Kasat Reskrim, bahwa kasus ini mulai diselidiki tahun 2022 silam, setelah mendapat informasi ada dugaan penyelewengan dana peremajaan kebun sawit untuk masyarakat petani yang tergabung dalam KUD Karya Bersama.
"Kita telah memeriksa 49 orang saksi, baik dari perangkat desa, pengurus koperasi, pekerja, Disbunak Provinsi dan Kabupaten, Dirjen Kementerian Perkebunan dan tiga saksi ahli," tutur Kasat Reskrim.
Maka dari hasil pemeriksaan audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih, terkait laporan fiktif atas bantuan dana peremajaan kebun sawit petani dari Kementerian.
"Selain kita telah menetapkan tiga orang tersangka dan ditahan. Barang bukti berhasil telah kita sita uang tunai sebesar Rp410 juta dana tersisa dari rekening KUD, 50 dokumen pencairan, 147 rekening koran, 144 buku tabungan," tegas Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman bukuman seumur hidup dan minimal empat tahun.
Setelah ditetapkan tersangka, AS berhasil ditangkap di Kuansing, MK di Semarang, Jawa Tengah dan HP di daerah Ukui, Kabupaten Pelalawan. ***