Pengolahan Sampah di TPA Muara Fajar Dievaluasi, 5 Investor Ajukan Kerjasama
- Senin, 16 Juni 2025 - 20:59 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengevaluasi skema pengolahan sampah di Tempat Penampungan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar.
Evaluasi dilakukan guna pengolahan sampah yang dilakukan optimal, dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar menyebut Pemko Pekanbaru melakukan kajian mendalam terkait rencana pengolahan sampah di TPA 2 Muara Fajar.
Ada juga opsi pengolahan dilakukan oleh pihak swasta. Pasalnya saat ini, terdapat lima calon investor yang menyatakan minat secara serius untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.
"Kami belum memutuskan skema pengolahan sampah di TPA 2 Muara Fajar karena masih dalam tahap evaluasi. Saat ini sudah ada lima calon investor yang serius, namun masing-masing menawarkan skema kerja sama yang berbeda," terang Markarius Anwar, Senin (16/6/2025).
Beberapa investor masih mengajukan sistem tipping fee, biaya layanan pengelolaan sampah yang dibayarkan pemerintah.
Sementara itu, ada juga yang menawarkan pembelian mesin oleh pihak pemerintah atau menggunakan sistem pembayaran bertahap yang berpotensi menimbulkan utang di kemudian hari. Namun, terdapat satu skema kerja sama yang dinilai cukup menarik.
"Ada dua calon investor yang hanya meminta penyediaan lahan dan perizinan. Mereka yang akan membangun fasilitas dan mengelola sampah secara mandiri, tanpa membebani anggaran daerah," ungkap Markarius.
Investasi tersebut murni berasal dari pihak ketiga. Setelah proyek mencapai titik impas atau break-even point (BEP) dalam jangka waktu sekitar tujuh tahun, Pemko Pekanbaru juga akan memperoleh bagi hasil dari pengelolaan tersebut.
"Saat ini, ada dua investor yang serius dengan skema seperti itu. Kami sedang meminta mereka menyusun studi kelayakan atau feasibility study (FS) agar bisa dianalisis lebih lanjut, terutama dari aspek lingkungan," jelas Markarius.
Ia menegaskan pentingnya kajian lingkungan. Agar, pengolahan sampah yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jangan sampai nanti sistem pengolahannya justru dilarang, seperti menggunakan metode pembakaran yang berisiko terhadap lingkungan," pungkasnya. ***