Korupsi Dana PSR untuk Judi Online, 3 Pimpinan KUD Karya Bersama Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
- Kamis, 19 Juni 2025 - 09:25 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Hasil pemeriksaan tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan terkuak bahwa hasil dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebesar Rp1.25 miliar, habis digunakan untuk bermain judi online dan poyo-poya.
Hal itu ditemukan hasil audit dana PSR di KUD Karya Bersama di Desa Air Mas Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebesar Rp10,59 miliar, ada kerugian negara mencapai Rp1.25 miliar berdasarkan laporan hasil penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pimpinan KUD Karya Bersama yang telah ditetapkan tersangka yakni HS ( 59) selaku Ketua KUD, MK (38) selaku sekretaris dan AP (33) sebagai bendahara dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Selasa (17/6/2025) kemarin.
"Uang hasil dugaan korupsi telah habis untuk poya-poya dan judi online. Namun Rp410 juta uang tunai yang tersisa dalam rekening KUD berhasil kita sita sebagai barang bukti," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK didampingi Kanit Tipikor Ipda Mora Laut H SE, Kamis (18/6/2025).
Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka HS yang mendapat lebih dari Rp400 juta dan MK Rp500 juta dan sisanya diberikan pada AP dari total Rp1,25 miliar yang diduga ditilap, telah habis untuk poya-poya dan digunakan main judi online (Judol).
Lanjut Kasat Reskrim, setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan, dan 49 saksi serta ahli. Akhirnya berkas acara pemeriksaan dugaan korupsi PSR rampung dan dinyatakan lengkap hingga P21.
Dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti uang sebesar Rp410 juta, ketiga tersangka korupsi dana PSR di KUD Karya Bersama digelandang ke Kejari Pelalawan dengan kondisi kedua tangan dipasang borgol dan mengunakan baju orange.
"Setelah dinyatakan berkasnya P21, kita lakukan tahap dua. Para tersangka dan barang buktinya telah kita serahkan ke Jaksa. Selanjutnya ketiga tersangka jadi tahan Kejaksaan dan dititip di Rutan Pekanbaru,'' ungkap Iptu I Gede Yoga.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara korupsi ini sebagaimana telah diwartakan sebelumnya bermula ketika pada tahun 2020, KUD Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat sebesar Rp10.590.138.000.
Dana tersebut untuk membantu 147 pekebun dengan luas lahan 353,0046 hektare atau sebesar Rp30 juta per hektarnya. Dengan tujuan untuk membantu pekebun dalam melakukan peremajaan kebun kelapa sawit.
Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pada tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan kurang lebih 41,8087 hektare mengundurkan diri. Namun dalam laporan permohonan pencairan dana yang dibuat oleh para tersangka seolah-olah pekerjaan atau kegiatan tersebut selesai 100 persen., dengan membuat laporan fiktif.
Hingga sisa anggaran dari pekebun yang mengundurkan diri sebesar Rp1.254.234.000, yang seharusnya dikembalikan ke BPDPKS dicairkan oleh pengurus KUD Karya Bersama dan digunakan untuk bermain judi online dan poya-poya hingga dibelikan mobil yang kini telah ditarik lesing. ***