Enam Terdakwa Pembunuhan Harimau di Rokan IV Koto Divonis 48 Bulan

  • Kamis, 19 Juni 2025 - 07:15 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa pembunuhan harimau di Kecamatan Rokan IV Koto selama 4 tahun atau 48 bulan.

Vonis diberikan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Rabu (19/6/2025) kemarin.

HONDA 2025

Putusan dibacakan hakim diketuai Hendra Yudhautama SH MH mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan memburu  menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.


Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor  5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

''Menjatuhkan pidana penjara terhadap Zulimat, Endang, Sailandra, Lepis, Arizal Kurniawan dan Emen dengan masing-masing selama empat tahun dikurangi selama para terdakwa dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta, yang apabila para terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana tiga  bulan penjara," tegas Hakim.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, satu unit Handhpone (HP) merk Vivo warna abu-abu, satu unit HP merk Infinix warna hijau, sebuah seling dengan panjang lebih kurang 4 meter, dirampas untuk dimusnahkan.


"Satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan Nopol B 1657 UYA,
dirampas untuk negara. Satu karung daging harimau, satu karung karangka dan tulang harimau, satu kantong kulit harimau utuh, diserahkan kepada BSDA," ujar Hakim.

Atas putusan hakim tersebut, JPU David Raja Pangihutan SH mengatakan pikir pikir. ***



Baca Juga