Polres Rohul Ungkap Mafia BBM di Tambusai Utara, 10.695 Liter Pertalite Disita
- Kamis, 19 Juni 2025 - 10:04 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL - Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial JM sebagai pemilik gudang penimbunan dan dua sopir. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 10.695 liter Pertalite yang disimpan dalam jeriken dan drum.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu STrK SIK yang didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang SH menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 2 Juni 2025 lalu, setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami menurunkan tim Satreskrim Polres Rohul yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Abdau Wardiyoso untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," jelas Kasat Reskrim kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Kamis (19/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sebuah gudang di belakang rumah milik JM yang dijadikan tempat penimbunan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar.
"Berdasarkan pengukuran yang dilakukan Bidang Metrologi pada 13 Juni lalu, jumlah BBM yang ditimbun mencapai 10.695 liter," tambahnya.
Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk segera melapor, jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya. ***