Jadi Temuan BPK

Belanja Perjalanan Dinas 5 OPD Rohul Bermasalah

  • Jumat, 18 Oktober 2019 - 13:11 WIB


ROKANHULU--Belanja perjalanan dinas tahun 2018 di lima organisasi perangkat daerah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) senilai Rp258 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Persoalan ini kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, lima OPD dimaksud yakni Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul, Sekretariat Daerah Kabupaten Rohul, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul.


Di mana, untuk perjalanan dinas pada tahun 2018 itu, Pemkab Rohul menganggarkan sebesar Rp64,52 miliar untuk lima OPD yang dimaksud. Perjalanan dinas ini merupakan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah.


Dari Rp64,52 miliar perjalanan dinas di lima OPD yang dimaksud, hanya direalisasikan sebesar Rp53,47 miliar atau hanya sekitar 82 persen. Sekitar 8 persen dari anggaran yang disediakan, atau sekitar Rp248 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, tidak bisa dipertanggungjawabkannya perjalanan dinas yang dimaksud, dikarenakan terindikasi adanya beberapa perjalanan dinas tidak dilaksanakan atau diduga fiktif.

Hal ini sesuai dengan hasil wawancara BPK RI Perwakilan Riau kepada pihak ketiga dalam perjalanan dinas luar daerah, dalam hal ini salah satu hotel atau penginapan. Dalam hal ini terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak terdaftar sebagai tamu menginap.


Kemudian, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang terdaftar sebagai tamu menginap pada hari dan tanggal yang ada dalam kwitansi penginapan, namun biaya penginapan dibayarkan lebih dari yang seharusnya. Oleh sebab itu, terdapat Rp168 juta komponen biaya penginapan yang tidak layak dibayarkan.

Selain kelebihan pembayaran komponen biaya penginapan, juga terdapat beberapa perjalanan dinas yang tidak disertai bukti kwitansi biaya penginapan sebesar Rp79,6 juta. Bahkan, hingga akhir pemeriksaan dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Riau, dua permasalahan ini tidak dapat dijelaskan oleh pihak-pihak terkait.

Sejauh ini, belum ada pihak yang memberikan penjelasan apakah temuan ini sudah ditindaklanjuti atau belum. Padahal, dalam rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Riau, memerintahkan kepada setiap kepala OPD mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan menyerahkan kwitansi yang belum dilengkapi.

Terkhusus kepada Kepala Inspektorat Rohul, selaku audit internal Pemkab Rohul, BPK RI merekomendasikan agar melakukan pemeriksaan perjalanan dinas yang tidak dilengkapi bukti berupa kwitansi perjalanan dinas dan menyerahkan laporan itu ke BPK RI.

Terpisah, mengenai adanya dua permasalahan perjalanan dinas di lima OPD Pemkab Rohul itu, Pekanbaru MX mencoba meminta keterangan ke Inspektorat Rohul. Namun, Inspektur Inspektorat Rohul Helfiskar belum bisa dimintai tanggapannya. 

Tidak sampai di situ, Pekanbaru MX juga coba menghubungi setiap kepala OPD yang ada dalam daftar perjalanan dinas yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Riau. Salah satunya Kepala Disdikpora Rohul Drs Ibnu Ulya MPd. Ketika dihubungi melalui selulernya, Ibnu Ulya membenarkan adanya pengembalian uang perjalanan dinas dimaksud.

"Ada, jumlahnya sedikit dan sudah kita kembalikan. Bahkan seketika rekomendasi itu kita terima, langsung kita laksanakan," kata Ibnu Ulya.

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino yang membenarkan juga sudah melaksanakan rekomendasi BPK RI atas temuan itu.

Sementara, tiga OPD lainnya, yakni Kepala Bappeda Rohul Nifzar, Kepala Kesbangpol Rohul Musri dan Sekretaris Daearah H Abdul Haris MSi belum bisa dihubungi guna diminta keterangan perihal rekomendasi BPK RI tersebut. MX20



Baca Juga