Pura-pura Jadi Penumpang, Perampok Mobil Rental Ditangkap

  • Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:42 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU – Posek Bagan Sinembah mengamankan pria inisial JS, atas kejahatan perampokan supir mobil rental, Selasa (18/10/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Pria 25 tahun ini berhasil diamankan setelah korban yang berhasil kabur meminta pertolongan warga sekitar Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam Km 29, Balam/Kebun Ivomas, Kecamatan Balai Jaya, Rohil.


Korban pelaku diketahui bernama Sukat (32) warga Jalan Bambu Kuning Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, kronologis berawal saat masuk order melalui aplikasi yang merupakan seorang perempuan.

Awalnya, perental perempuan ini meminta diantarkan ke Pekanbaru, dengan alasan mau melihat orang tuanya yang sedang sakit.

Setibanya di Km 29, dua teman laki-laki perempuan tersebut telah menunggu di pinggir jalan.  Selanjutnya, korban berhenti.


Agar korban tidak curiga, perempuan tersebut mengaku salah satu pria yang menunggu tersebut (pelaku) adalah adik laki-lakinya, yang akan ikut ke Pekanbaru.

Namun, saat akan berangkat teman adiknya tidak ikut dan pelaku meminta diantarkan ke rumahnya di kebun Ivomas.

Tak lama mobil baru berjalan, tersangka yang duduk di belakang langsung menodongkan pisau ke leher korban. Perlawanan yang diberikan direspons pelaku dengan memborgol tangan korban dan matanya ditutup menggunakan baju serta mata ditutup lakban.

Melihat korban tidak berdaya, pelapor dibawa berkeliling hingga pada Selasa (18/10/2022) pelaku mengganti mobil.

“Saat tiba di lokasi korban berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada masyarakat. Kemudian membantu menangkap pelaku dan menghubungi polisi dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi.

Dari perkara ini, petugas turut mengamankan satu mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1695 RQ beserta STNK. Kemudian, satu pisau, lakban, serta borgol dan uang tunai Rp5 juta.

“Kasus ini sedang dikembangkan atas adanya keterlibatan orang lain. Dan pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana,” terang Juliandi.(***)



Baca Juga