Tim KPK Bawa Pulang Tiga Koper dan Satu Tas dari Kantor PUPR Riau

  • Senin, 20 Januari 2025 - 17:05 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di gedung yang terletak di Jalan SM Amin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 17.01 WIB.

Keluar dari gedung PUPR Riau, tim terlihat membawa tiga koper dan satu tas. Setibanya di depan lobi, tim langsung memasuki delapan unit mobil rental yang telah stanby dan pergi meninggalkan lokasi.

HONDA ATAS

Saat tim KPK keluar gedung, tidak ada penyidik yang bersedia memberikan keterangannya. Penggeledahan ini diduga terkait pengusutan sejumlah proyek besar di Riau, seperti pembangunan Masjid Agung An-Nur, Flyover Simpang SKA, dan Flyover Pasar Pagi Arengka.


Kegiatan tim KPK dimulai pagi hari di Masjid Agung An-Nur, Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Dari sana, tim bergerak ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II untuk menjemput beberapa petugas tambahan sebelum melanjutkan perjalanan ke Kantor PUPR Riau.

Pantauan di lokasi, tim KPK memeriksa beberapa lantai di Gedung PUPR, dimulai dari lantai delapan, lalu tim turun ke lantai 3. 

Dari lantai tiga, tim KPK lanjut naik ke lantai lima, enam dan naik lagi ke lantai delapan.
Saat tim KPK melakukan pekerjaan memeriksa sejumlah dokumen dan ruangan, sementara polisi bersenjata lengkap berjaga di lobi.


“Awalnya mereka ke Masjid Agung An-Nur, lalu ke bandara, baru ke kantor ini. Jumlah petugas yang datang cukup banyak,” ujar salah satu saksi yang berada di lokasi.

Isu yang beredar aktivitas penggeledahan yang dilakukan tim KPK ini disebut-sebut terkait dengan dugaan korupsi sejumlah proyek besar di Riau, termasuk pembangunan Masjid Agung An-Nur dan dua flyover yang menjadi ikon infrastruktur di Pekanbaru. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait hasil penggeledahan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Riau M Arif Setiawan MT saat dihubungi melalui telepon untuk dimintai keterangan mendadak tidak dapat dihubungi. ***



Baca Juga