Mata Elang Polres Kuansing Bekuk 4 Pelaku Narkoba

  • Selasa, 04 Februari 2025 - 16:45 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Tim Mata Elang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku narkoba, di dua lokasi yang berbeda daerah Koto Benai, Kecamatan Benai dan di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (4/2/2025).

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalai Kasat Reserse Narkoba AKP Novris Simanjuntak didampingi Kasi Humas kepada sejumlah media menjelaskan, kronologi penangkapan 4 pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat.

HONDA ATAS

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Novris langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Benar saja, tak lama melakukan penyelidikan, pihak Polisi pun telah menemukan target di daerah Koto Benai.


Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DS. Polisi yang mendapatkan pelaku DS, lantas menginterogasi DS, agar pelaku bisa membuka mulut siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Dari hasil interogasi terhadap DS, tim pun langsung melakukan pengembangan ke daerah Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya. Di Pulau Kopung, Tim Mata Elang Polres Kuansing kembali menangkap 3 pelaku lagi yang masing berinisial MZ, WP dan MR.

Selain menangkap ke 4 pelaku, pihak Kepolisian pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 13 paket Plastik klip bening berisikan diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3.20 (tiga koma dua puluh) gram. 7  buah plastik klip bening Kosong. 


Sebuah Handphone merk OPPO A12 warna biru dan satu Handphone merk TECNO LH8N warna Biru Dongker. Satu alat hisap Bong, satu kotak Headset, satu timbangan digital, serta uang Tunai Rp150.000 dan sebuah pipet sendok.

Ke 4 pelaku dan semua barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Kuansing, guna pengusutan lebih lanjut. Dan dari hasil keterangan keempat pelaku, barang yang ada tersebut merupakan dari seseorang yang kini masih menjadi DPO.

AKP Novris juga menegaskan, keempat tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah," pungkasnya. ***



Baca Juga