- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara
- Rabu, 05 Februari 2025 - 16:31 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, PEKANBARU—Ronny Rosfyandi dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai (BC) Provinsi Riau periode 2019-2021 itu, dinilai terbukti melakukan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp24,5 miliar lebih.
Tak hanya Ronny, JPU juga menuntut Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Rudy Hartono. Namun, JPU menuntut lebih rendah dari Ronny, yakni 6 tahun penjara.
Tuntutan kedua orang itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/2/2025). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH, JPU Patar Pakpahan SH MH dalam tuntutannya menyatakan, kedua orang tersebut bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan terdakwa Rudy Hartono selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Selain pidana penjara, JPU juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan masing-masing selama 6 bulan.
Masih dalam tuntutannya, khusus untuk Ronny Rosfyandi, JPU memberikan hukuman tambahan agar wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp375 juta.
“Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang JPU.
Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Gita Melanika SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi).
“Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,” kata Gita.
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023 lalu. Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).
Terdakwa Rudi memanipulasi data impor dengan menginput data tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dengan cara mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.
Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu dijual pada pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung yang berisi gula impor dengan berat 2.254 ton telah disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.
Sementara terdakwa Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan dengan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.
Oleh terdakwa Ronny, kawasan berikat PT SMIP itu kembali diaktifkan dan memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan. Untuk mengaktifkan kawasan berikat itu, terdakwa Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dan PT SMIP.
Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara sebesar Rp24.587.229.549.53. ***