- Beranda
- Indragiri Hulu
- Puluhan Tahun Dikuasai Masyarakat, Datun Kejari Inhu Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp14 M
Puluhan Tahun Dikuasai Masyarakat, Datun Kejari Inhu Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp14 M
- Selasa, 04 Februari 2025 - 16:02 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, INHU - Di bawah kepemimpinan Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) dan kerja keras Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Inhu, tanah bernilai belasan miliar rupiah berhasil diamankan dan dipulihkan penguasaannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, Selasa (4/2/2025).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya aset tidak bergerak yang berada di Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Rengat Barat ini dikuasai masyarakat hingga puluhan tahun.
Namun, sejak kehadiran tim Bantuan Hukum Non Litigasi ke Bidang Datun Kejari Inhu, keseluruhan aset akhirnya dipatenkan menjadi milik negara atas nama Pemkab Inhu melalui penerbitan surat hak milik (SHM).
Kasi Datun Kejari Inhu, Samuel Pangaribuan SH MH menjelaskan bahwa jumlah aset negara berhasil dipulihkan menjadi milik daerah dalam bentuk 5 SHM berasal dari kecamatan Pasir Penyu seluas 52.937 m2 dengan nilai Rp14.095.458.000 dan aset tanah kantor Inspektorat Kabupaten Inhu seluas 96 m2 di Kecamatan Rengat Barat.
Adapun kronologi penyelamatan aset negara ini, bermula saat kedua aset dikuasai pihak ketiga (masyarakat) yang mengakibatkan Pemkab Inhu tidak dapat memanfaatkan aset.
Selanjutnya Pemkab Inhu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengajukan permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi ke Bidang Datun Kejari Inhu untuk menyelesaikan permasalahan tanah.
"Atas permohonan bantuan hukum non Litigasi, Kejari Inhu melalui Bidang Datun melaksanakan mediasi antara pihak Pemkab Inhu dengan pihak ketiga yang menguasai lahan dan berujung pihak ketiga bersedia mengembalikan aset berupa tanah seluas 52.937 m2 di daerah Air Molek dan aset tanah Kantor Inspektorat Kabupaten Inhu seluas 96 m2 di kecamatan Rengat Barat," ungkapnya.
Selanjutnya Kejari Inhu, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pemkab Inhu (BPKAD) melakukan floating ulang terhadap kedua aset lalu diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Pemkab Inhu.
Berikut hasil bantuan hukum non litigasi bidang Datun Kejari Inhu yang berhasil diamankan dan berhasil dipulihkan penguasaannya kepada Pemkab Inhu dalam bentuk SHM.
1. Aset berupa tanah seluas 52.937 m2 di daerah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dengan rincian yaitu Kantor Desa Candi Rejo dengan luas tanah sebesar 3.001 m2.
2. Terminal dengan luas tanah sebesar 11.358 m2.
3. Balai Adat dengan luas tanah sebesar 7.361 m2.
4. Pasar Aur Gading dengan luas tanah sebesar 31.217 m2.
5. Aset tanah Kantor Inspektorat Kabupaten Inhu seluas 96 m2 di Kecamatan Rengat Barat.
”Berkat bantuan Kejari Inhu, dua aset tidak bergerak senilai belasan miliar milik Pemkab akhirnya berhasil diselamatkan. Hanya terima kasih yang dapat kami sampaikan,” singkat Plh Sekdakab Inhu, Atan SP dalam sambutannya.(***)