- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pembakar Jaring Nelayan Ditangkap Polres Rohil, Bersembunyi di Kamar Mandi Kerabat
Pembakar Jaring Nelayan Ditangkap Polres Rohil, Bersembunyi di Kamar Mandi Kerabat
- Kamis, 30 April 2026 - 00:08 WIB
- Reporter : Hendra
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, ROHIL - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap pelaku pembakar jaring ikan nelayan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Saat hendak ditangkap, tersangka berinisial ES (43) sempat bersembunyi di kamar mandi kerabatnya.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 20 April 2026.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Saat itu, korban (pelapor) yang tengah berada di rumah dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar.
Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar. Di sekitar lokasi juga ditemukan barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Satreskrim Polres Rohil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi, Kabupaten Rohil. Selanjutnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rohil.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi rumah kerabatnya itu. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp3 juta, di mana tersangka baru menerima Rp1 juta.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mie instan. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rohil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Rohil menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. ***
