- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Sodomi Anak Tiri, Pedofil Dibekuk Polsek Rupat
Bersembunyi di Plafon Rumah Kerabat
Sodomi Anak Tiri, Pedofil Dibekuk Polsek Rupat
- Rabu, 29 April 2026 - 15:02 WIB
- Reporter : Hendra
- Redaktur : Armazi Yendra
Ju (44), tersangka menyedomi anak tirinya diamankan Polsek Rupat.
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat membekuk seorang pria berinisial Ju (44), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Saat hendak diamankan, pelaku pedofil yang diduga menyodomi anak laki-laki tirinya itu diketahui bersembunyi di atas plafon rumah kerabatnya di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa (28/4/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya yang sedang bersembunyi di rumah saudaranya,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, Rabu (29/4/2026).
Kapolsek Rupat mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/04/IV/2026/SPKT/POLSEK RUPAT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.
Lebih lanjut, AKP Faisal menjelaskan dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rupat.
Kasus pedofil tersebut terungkap setelah ibu korban curiga melihat anak laki-lakinya tidur tanpa mengenakan celana. Saat ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari ayah tirinya.
Mendapat pengakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Fakhrudi Amar SH bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah kerabatnya. Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pencarian di dalam rumah.
“Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah,” ujar mantan Kapolsek Bengkalis ini.
Petugas selanjutnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Rupat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur lengan panjang warna army dan satu helai kaos dalam warna putih.
Sementara itu hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif narkotika jenis methamphetamine. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, melakukan visum terhadap korban, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polisi juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Faisal. ***
